Eks Dirut dan 6 Pegawai RSUD Mukomuko Ditetapkan Tersangka

Gambar

Diposting: 14 Mar 2024

RSUD Mukomuko, Foto: Dok



Indo Barat – Eks Direktur Utama RSUD Mukomuko insial TA ditetapkan tersangka oleh Kejari Mukomuko. TA menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga tahun 2021. 



Selain TA, penyidik Kejari Mukomuko juga menetapkan tersangka 6 pegawai RSUD Mukomuko lainnya insial AN, AF, HA, KH, JO, dan HE.



Ketujuh tersangka ini langsung digelandang ke sel tahanan Polres Mukomuko untuk menjalani penahanan, Kamis, (14/03/2024) malam.



Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim mengatakan, ketujuh tersangka ini sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.



"Para tersangka akan ditahan. Ini untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” kata Agung Malik Rahman Hakim.  



Setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejati Bengkulu, perkara ini kata Agung diduga telah merugikan negara mencapai Rp 4,8 miliar. Modusnya berupa mark up dan dugaan SPJ fiktif.



“Banyak poin yang menjadi perhatian penyidik. Adapun diantaranya utang obat, utang alat kesehatan (Alkes), pembayaran honor dan gaji pegawai” kata Agung.



Dalam perkara ini penyidik Kejari Mukomuko juga melakukan pemanggilan berbagai pihak terkait, termasuk diantaranya pihak BPJS, terkait klaim BPJS dan perusahaan penyedia obat. 



Selain itu, Penyidik juga mencocokan data penerima gaji dan honor 500 pegawai RSUD Mukomuko, baik medis maupun nonmedis.



Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.  



“Proses hukum terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan bakal ada pihak lainnya yang ikut bertanggungjawab” kata Agung didampingi Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman. 



Reporter: Purwanti