Halangi Tugas Wartawan, Oknum Humas Pemda Bengkulu Selatan Bisa Dipidana

Diposting: 09 Sep 2021
Oknum Humas Pemda Bengkulu Selatan yang diduga menghalangi pekerjaan wartawan saat acara pelantikan kepala desa se-Kecamatan Kedurang, Kamis, 09 September 2021, Foto: Dok
Indo Barat – Tindakan menghalang-halangi pekerjaan wartawan kembali terjadi di kalangan awak media, kali ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai humas Pemda Bengkulu Selatan saat acara pelantikan kepala desa terpilih se-Kecamatan Kedurang, Kamis, (09/09/2021).
Diceritakan salah seorang awak media, dalam acara yang dihadiri langsung Bupati Bengkulu Gusnan Mulyadi itu dirinya berniat menggambil foto momentum penyerahan SK oleh Bupati kepada salah seorang kepala desa. Tiba-tiba salah seorang oknum pegawai humas menarik tangannya ke belakang.
Tindakan itu dimaksudkan agar wartawan yang bersangkutan tidak mengambil foto momentum itu kecuali media centre. “Tangan saya ditarik, kami dilarang mengambil foto kecuali media centre” ungkap dia.
Sekber Media Online Bengkulu Selatan mengecam tindakan itu karena sudah mengarah pada tindakan menghalang-halangi pekerjaan wartawan dan berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Kita sangat menyesalkan kejadian itu masih adanya tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan menarik tangan salah seorang wartawan saat mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindaklanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini" kata Julian AO, Tim Investigasi Sekber Media Online Bengkulu Selatan.
Julian menjelaskan, Pasal 18 Ayat 1 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan kejadian itu kita akan mengirimkan surat ke Pemda Bengkulu Selatan untuk melakukan konfirmasi kepada oknum yang bersangkutan di bidang Protokol Humas Pemda Bengkulu Selatan” kata Julian.
Julian juga menghimbau agar rekan-rekan wartawan selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta profesional dalam menjalankan tugas.
“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Bengkulu Selatan ini" tutup dia.
Hingga berita ini dterbitkan, oknum pegawai Humas Pemda Bengkulu Selatan yang dimaksud belum bisa dikonfirmasi.
Reporter: Yon Maryono
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Optimalkan Pembangunan Cepat Mutu dan Manfaat, Pemda BS Gelar Rakorbang
15 Jan 2025
-
DP2KBP3A Bengkulu Selatan Laksanakan Program PKSG Tingkatkan Akses Kontrasepsi
15 Dec 2024
-
Rusak dan Tumbang, Spek APK Fasilitas KPU Bengkulu Selatan Dipertanyakan
13 Nov 2024
-
Reskan Effendi Pastikan Gugat KPU Bengkulu Selatan
14 Sep 2024
-
Proses Coklit dan Pemutakhiran Data Pemilih di Desa Talang Indah Berjalan Sukses
19 Aug 2024