Cegah Wabah COVID-19, Sertijab Kapala BPK Perwakilan Bengkulu Digelar Daring

Gambar

Diposting: 08 Dec 2020

Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Bengkulu yang digelar secara daring, Selasa, 8 Desember 2020, Foto: Dok



Indo Barat - Untuk pertama kalinya, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan (Kalan) secara daring melalui aplikasi Zoom. Hal ini dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan sekaligus mencegah penularan COVID-19, Selasa (8/12/2020).



Seritijab yang dimpimpin Sekretaris Jenderal BPK RI, Bahtiar Arif, S.E., M.Fin., Ak dari Auditorium BPK RI Pusat itu dalam rangka mengukuhkan jabatan Najmatuzzahrah sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu yang baru menggantikan Andri Yogama yang dtugaskan sebagai Kalan BPK Provinsi Lampung.



Najmatuzzahrah sebelumnya merupakan Kepala Auditortat Investigasi Keuangan Daerah pada Auditorat Utama Investigasi menjadi Kalan BPK Provinsi Bengkulu.



Hadir secara virtual dalam kegiatan tersebut, Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar, Auditor Utama Keuangan Negara VII (Tortama KN VII), Akhsanul Khaq, Wakil Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah, Para Ketua DPRD dan Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Provinsi Bengkulu.



Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar dalam sambutan menyampaikan, bahwa sebagai organisasi yang dinamis, BPK secara terstruktur dan sistematis melakukan promosi, rotasi, dan mutasi bagi para pejabat dan pegawainya. Hal ini merupakan upaya yang harus selalu dilakukan dalam rangka menjaga dan membangun budaya organisasi BPK, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar independensi, integritas, dan profesionalisme.



Dalam kesempatan itu pula, ada empat hal penting yang disampaikan oleh Bahrullah Akbar. Pertama, peran BPK dalam pembangunan nasional melalui pemeriksaan keuangan negara. Kedua, mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara melalui pemberian opini BPK atas penyajian laporan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 



“Rata-rata persentase penyelesaian TLRHP di seluruh entitas di Bengkulu sampai dengan Semester I TA 2020 baru mencapai 67,30% dan masih dibawah target nasional sebesar 85%. Untuk itu, Kepala Daerah harus berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK sehingga dapat meningkatkan persentase penyelesaian tindak lanjut” ujar Bahrullah.



Ketiga, pertanggungjawaban keuangan bagi daerah yang telah memperoleh opini WTP akan lebih baik lagi apabila disertai dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Kualitas itu dapat diwujudkan dalam bentuk program, kegiatan maupun pelayanan kepada masyarakat.



Keempat, dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, BPK telah menerbitkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2019 di seluruh pemerintah provinsi. BPK berharap pemerintah provinsi dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan BPK RI untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota.



“Saya berharap bahwa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan PDTT yang dilakukan oleh BPK akan menjadi sebuah proses yang dapat membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan. LHP BPK, diharapkan akan menjadi bahan acuan dan referensi bagi pengambilan kebijakan” jelas Bahrullah



Editor: Riki Susanto