Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Ditangkap Polres RL

Gambar

Diposting: 07 Jul 2020

Foto/Dok: Tribratanewsbengkulu.com 



Indo Barat – Upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Bengkulu terus di galakkan oleh Polda Bengkulu dan jajaran. Setelah sehari sebelumnya Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap 2 orang tersangka narkotika, Kali ini Polres Rejang Lebong berhasil menangkap 4 orang tersangka yang melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Rejang Lebong (RL).



Adapun keempat tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polres RL tersebut diantaranya berinisial DA (18) warga Kodya Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),  RPT (20) warga Kecamatan  Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, ES (30) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, serta HS ( 38) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.



Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono, S.Ik., M.H., di dampingi Wakapolres Kompol Rudi.S., S.H., Kasat Narkoba Akp Edy Supriyanto, S.E., Kapolsek Curup Iptu Samsudin, serta Kasubbag Humas Akp S. Simarmata dalam Pers conference yang di gelar hari ini Selasa (07/07/2020) di Mapolres RL mengungkapkan, dari keempat tersangka yang ditangkap oleh pihaknya tersebut dua orang tersangka berinisial ES dan HS merupakan Oknum ASN serta Honorer di instansi pemerintahan.



”Empat tersangka yang berhasil kami tangkap tersebut ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni Air Bang Kecamatan Curup Tengah, dan dijalan lintas Curup – Lubuk linggau,” ungkap Kapolres.



Dijelaskan Kapolres, dua tersangka berinisial DA dan RPT berhasil ditangkap berawal adanya informasi masyarakat akan terjadi transaksi Narkotika di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah, selanjutnya Pers Sat Narkoba melakukan Penyelidikan di Lokasi tersebut. diketahui DA akan melakukan transaksi narkotika dengan tersangka RPT sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka serta dilakukan penggeledahan terhadap keduanya.



Dari tangan kedua tersangka berinisial DA dan RPT Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Kecil Bentuk Kristal Bening di duga Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik Klip bening, -1 (Satu) Paket Kecil Bentuk Kristal Bening di duga Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik Klip bening,1 (Satu) Unit Hp Android Warna Putih, 1 (Satu) Buah Dompet Kulit Warna Hitam, 3 (Tiga) Buah Korek Api Gas,  3 (Tiga) Paket Kecil Bentuk Kristal Bening di duga Narkotika Gol 1 Dalam Bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu Dibungkus Plastik Klip Bening, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk Magnum 50 Warna Biru, 1 (Satu) Lembar Kertas Timah Rokok warna Gold /Emas, 14 ( Empat Belas ) Lembar Plastik Klip Warna Bening, 7 (Tujuh) Buah Pipet / Sedotan warna Bening, 9 (Sembilan) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Buah Kaca Pirex, serta 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk OPPO Warna Biru – Hitam.



Kapolres RL menambahkan, Sedangkan untuk dua tersangka yang berinisial ES dan HS yang berhasil ditangkap oleh pihaknya tersebut berawal adanya Informasi ada 2 Orang dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha XEON yang membawa Narkotika dari arah Lubuk Linggau Menuju Curup.



Mendapatkan informasi tersebut, Selanjutnya Unit Res Intel Melakukan pengintaian dan Penghadangan terhadap 2 Orang Laki – Laki sesuai dengan ciri- Ciri yang diinfokan dan setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 Paket Narkotika jenis Sabu dan pirex, serta 1 ( Satu ) Unit Yamaha Xeon BD 6426 GG Warna Putih.



”Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Polres Rejang Lebong untuk di lakukan proses penyidikan serta pengembangan apakah terkait dengan jaringan narkotika lintas Provinsi,” sampai Kapolres. (Rls)