Dua Pengedar Samcodin Diamankan Tim Kalong Jupi

Diposting: 05 Feb 2021
Dua terduga pelaku pengedar obat Samcodin DR dan RI saat dibawa ke Polres Kepahiang. Foto/Dok
Indo Barat – Berbekal informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan praktik jual-beli obat merek Samcodin tanpa izin, Tim Kalong Jupi Sat Sabhara Polres Kepahiang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hal ini ditegaskan langsung Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., yang menyatakan Tim Kalong Jupi dipimpin Kasat Sabhara AKP K. Sitorus, SH, pada hari Rabu (3/2) berhasil mengamankan dua orang sebagai terduga pelaku.
Terduga pelaku DR (20) dan RI (23) diamankan ke Polres Kepahiang bersama sejumlah barang bukti diantaranya 110 Keping yang berisi 1100 butir Pil merk Samcodin, dan kardus sebagai tempat menyimpan.
"Petugas juga berhasil mengamankan uang sejumlah Rp. 888.000,- (delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) diduga hasil penjualan pil samcodin sebanyak 70 keping atau 700 butir yang kesemuanya telah diserahkan kepada Sat Res Narkoba untuk ditindak lanjuti, "pungkasnya. (**)
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Ops Antik Nala Polres Seluma Sukses Amankan 4 Tersangka Kasus Narkoba
06 Jul 2023
-
HUT Bhayangkara ke-77, Bupati Kepahiang Apresiasi Polri Besinergi dengan Pemkab
03 Jul 2023
-
Polisi Kembali Tangkap Pengedar Samcodin di Seluma
13 Jun 2023
-
Polres Seluma Kembali Amankan Pengedar Samcodin
30 May 2023
-
Polisi Tangkap Warga Seluma Pengedar Pil Samcodin
25 May 2023