DPRD Setujui RZWP3K Menjadi Perda Provinsi Bengkulu Tahun 2019

Gambar

Diposting: 18 Mar 2019

Bengkulu,BI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu memutuskan untuk menyetujui Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP2K) dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2019.



Keputusan bersama itu diambil setelah seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan menyetujui Raperda RZWP2K untuk ditetapkan menjadi Perda, pada Rapat Paripurna ke - VII Masa Persidangan ke -1 tahun sidang 2019, Senin (18/03/2019).



1



Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa telah didengarkan bersama penyampaian pendapat akhir-akhir delapan fraksi DPRD Provinsi Bengkulu maka pada akhirnya menyetujui menjadi peraturan daerah Provinsi Bengkulu.



1



“Maka telah di setujuinya rancangan peraturan daerah ini untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Bengkulu, maka saya atas nama pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan anggota dewan yang terhormat,” ujar Gubernur.



1



Dirinya menambahkan  bahwa peraturan ini dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.



“RZWP3K Provinsi Bengkulu tahun 2019-2039 yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu paling lama 3 hari disampaikan kepada Menteri melalui Sekertaris Jendral Kementerian Dalam Negeri RI untuk di evaluasi,” sampai Rohidin.(Mc/Adv)