DKPP Nyatakan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tidak Bersalah

Diposting: 03 Sep 2018
Kota Bengkulu, BI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menang dalam perkara laporan kode etika yang dilaporkan Melyansori CS ke DKPP beberapa waktu lalu. Dalam amar putusannya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana disebutkan dalam laporan Melyansori CS.
Keputusan DKPP ini tertuang dalam putusan Nomor 164/DKPP-PKE-VII/2018 yang ditayangkan Jumat 29 Agutus 2018. DKPP menolak seluruh pengaduan Melyansori untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Parsadaan Harahap selaku Teradu I, Ediansyah Hasan selaku Teradu II, dan Patimah Siregar selaku teradu III.
“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhny dan merehabilitasi nama baik Teradu I Parsadaan Harahap, Teradu II Ediansyah Hasan, dan Teradu III Patimah Siregar selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini” Bunyi diktum putusan DKPP pasal 1 dan pasal 2.
Bawaslu Provinsi Bengkulu diadukan ke DKPP karena diduga melanggar kode etik dalam perkara mutasi 52 ASN yang dilakukan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan menjelang berakhir masa jabatanya. Melyansori CS sebelumnya mengadukan permasalahan tersebut Panwaslu Kota Bengkulu namun laporan Melyansori dinyatakan dihentikan oleh Panwaslu Kota karena tidak memenuhi unsur. Atas penghentian tersebut pihak Melyansori kembali melapor ke Bawaslu Pusat dan Bawaslu Pusat melimpahakan laporan Melyansori CS ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Atas pelimpahan tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menyatakan laporan Melyansori tidak dapat diterima karena sudah melampaui batas waktu dan tidak dapat diterima kemabali karena sebelumnya sudah diadukan ke Panwaslu Kota. Menurut Bawaslu Provinsi Bengkulu tindakan mutasi 52 ASN oleh Walikota Bengkulu, Helmi Hasan telah memenuhi aturan perundang-undangan yaitu ketentuan pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 karena ada persetujuan Mendagri. Sedangkan terkait tidak adanya konsederan persetujuan Mendagri menurut Bawaslu adalah kewenangan PTUN untuk mengujinya.
“a. sudah kadaluarsa karena telah melebihi ketentuan batas waktu diterimanya laporan; b. sudah tidak dapat diterima kembali karena laporan sudah pernah dilaporkan ke Pengawas Pemilu; c. tindakan penggantian Pejabat sudah memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 karena ada persetujuan tertulis Mendagri d. tidak tercantumnya konsideran persetujuan tertulis Mendagri dalam SK Mutasi Walikota adalah wewenang PTUN untuk mengujinya karena SK Walikota tersebut adalah Keputusan Tata Usaha Negara” Bunyi penjelasan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam bagian penjelasan Teradu, Putusan DKPP Nomor 164/DKPP-PKE-VII/2018
Atas putusan inilah Melyansori CS melaporkan anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu ke DKPP karena dinilai tidak menangani perkara sesuai tugas dan fungsinya. Melyansori Cs meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi etik kepada anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu. Namun, DKPP berpendapat lain dan menyatakan laporan Melyansori CS tidak dapat diterima karena tidak terbukti sebagaimana dituduhkan.
Reporter : Freddy Watania
Editor : Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Terbukti Melanggar Atas Pengumuman Status Tersangka Rohidin
14 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
-
Bawaslu Keluarkan Surat Pemanggilan Kedua untuk Helmi Hasan
02 Nov 2024
-
4 Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Dilapor ke DKPP
29 Jun 2024
-
DKPP dan Satgas Halal Lakukan Pengawasan Kesehatan Daging Jelang Idulfitri
04 Apr 2024