LPG Langka, Waspada Penjualan Diatas HET Bisa Pidana

Diposting: 24 Nov 2018
InteraktifNews – Warga kota Bengkulu diresahkan dengan sulitnya memperoleh gas rumah tangga, LPG 3 KG. Kelangkaan gas LPG ini dirasakan warga sejak beberapa minggu lalu. Tidak hanya itu, selain langkah warga juga harus membayar harga LPG diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Gerakan Muda Peduli Rakyat (GEMPUR) Kota Bengkulu. Menurut Gempur harus diwaspadai adanya praktek penjualan tabung gas diatas HET. Ini disampaikan Gempur karena melihat kondisi kelangkaan gas bebrapa pekan terakhir, sehingga sangat rawan dimainkan para agen dan pengecer nakal.
“Waspada, pemerintah harus meningkatkan kontrol terkait dengan HET LPG 3 KG di tengah masyarakat, jangan sampai ada kesempatan yang diambil dalam kesempitan, banyak agen dan pengecer nakal yang mencari keuntungan ditengah kesusahan masyarakat” Kata Ketua Gempur Kota Bengkulu, Taufik Hidayat
Menurut Taufik, bagi siapa saja yang berani menjual tabung gas LPG diatas HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah masing-masing maka bisa dikenakan pidana. Pemerintah Daerah Kota Bengkulu sendiri telah menetapkan HET untuk LPG 3 Kg sebesar Rp 15.500 per tabung.
“Mungkin masyarakat sendiri tidak tahu berapa sebenarnya harga gas LPG yang resmi, informasi yang kami terima, warga harus membayar 22 ribu sampai dengan 26 ribu per tabung, ini jelas melanggar aturan, bisa dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, Gempur siap fasilitasi, kasihan masyarakat kita terus tercekik dengan harga bahan pokok yang terus meningkat” Kata Taufik
Dijelaskan Taufik, HET adalah harga ditingkat warung-warung yang langsung bersentuhan dengan konsumen bukan untuk dijual kembali. “Gas 3 Kg itu barang bersubsidi makanya penggunaannya diatur negara, gas 3 Kg untuk masyarakat miskin bukan untuk golongan kaya jadi jangan disalahgunakan, sudah banyak kasus di daerah lain penjual yang diciduk polisi, pelakunya bisa ditindak dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen” Kata Taufik
Taufik juga menghimbau kepada agen dan pengecer gas LPG 3 Kg untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya menjual diatas HET adalah bentuk tindakan pidana yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan negara “pemkot juga harus proaktif, harus dipantau terus, begitu juga dengan pertamina harus menindak tegas agen-agenya yang nakal” Tutup Taufik
Reporter : Anasril Azwar
Editor Alfrido Ade P
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024