Dinas PUPR Kota Bengkulu MoU dengan Kejari Bengkulu

Diposting: 19 Mar 2019

InteraktifNews - Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daera (TP4D) Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Selasa 19 Maret 2019. 



Penandatangan MoU ini langsung dilakukan antara Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Syafriandi, SE,ST,.M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan, SH bertempat di Gedung Aula Kejari Bengkulu



“sebelumnya kita sudah mengajukan permohonan dengan ihak kejaksaan Negeri Bengkulu tujuanya agar pelaksanaan pembangunan di Kota Bengkulu tidak bermasalah secara hukum, MoU ini bagian dari upaya kita untuk menajalankan pemerintahan yang bersih, good and clean government” ujar Syafriandi kepada Indo Barat



'



Disampaikan Syafriandi, MoU dengan TP4D Kejari sangat mendesak dan pentinga karena ada beberapa proyek strategis daerah yang  sangat penting bagi masyarakat Kota Bengkulu. Lanjutnya, pendampingan dari pihak kejari sangat dibutuhkan terutama dukungan kajian aspek hukum agar program tidak bermasalah dikemudian hari,



 "Hampir keseluruhan dana di Dinas PUPR ini diajukan dengan TP4D untuk dilakukan pendampingan sebesar 299 Miliar di Dinas PUPR sedangkan pembangunan strategis yaitu Alum-alun, dan Infrastruktur jalan"



Penanda tanganan MoU kita laksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat tentang Infrastruktur dan keinginan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bengkulu. 



“Kita intinya ingin membangun sinergiritas dalam membangun, kolaborasi antar seluruh stackholder sudah menjadi kewajiban agar pembangunan bisa bermanfaat lebih bagi masyarakat, kedepan kita juga akan bangun kolaborasi dengan pihak-pihak lain yang satu tujuan untuk membangun Kota Bengkulu” Kata Syafriandi.



Sementara itu, Kejari Bengkulu Emilwan, SH turut menyampaikan apresiasi kepada pihak Dinas PUPR yang mendahulukan aspek hukum sebelum mengeksekusi program pembangunan. Menurut Emilwan pembangunanyang baik harus clear dari masalah hukum agar hasil pembangunan dapat segera dimanfaatkan masyarakat



'

 

"kita sudha minta Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk presentasi dalam minggu ini termasuk kegiatan strategis yang akan dilaksanakan. Kita meminta dalam minggu  ini supaya  lebih  cepat karena  beberapa kegiatan  harus dilakukan  tahun ini, kemudian  kita sudah membentuk  tim pengawalan dan pengamanan pembangunan  kegiatan  tersebut", kata Emilwan Kajari Bengkulu.



Emilwan juga menyampaikan tugas dan fungsi TP4D yang dibentuk pemerintah pusta.TP4D ini adalah lembaga yang dibentuk pemerintah yang bertujuan untuk mengawal aspek hukum dalam setiap proses pembangunan di daerah. TP4D diketuai Jaksa Agung dan dilaksanakan oleh Kejati dan Kejari untuk di setiap provinsi dan kabupaten/kota. 



"Tugas kita itu mengawal setiap tahapan pembangunan  kegiatan, setiap kegiatan itu mengawasi dan monitoring serta memberikan masukkan dan pandangan sehingga  kegiatan  ini bisa terlaksana sesuai dengan regulasi yang ada" Jelas Emilwan 



Reporter : Alfridho Ade Permana

Editor : Riki Susanto