Dinas PUPR Kota Bengkulu MoU dengan Kejari Bengkulu
Diposting: 19 Mar 2019
InteraktifNews - Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daera (TP4D) Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Selasa 19 Maret 2019.
Penandatangan MoU ini langsung dilakukan antara Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Syafriandi, SE,ST,.M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan, SH bertempat di Gedung Aula Kejari Bengkulu
“sebelumnya kita sudah mengajukan permohonan dengan ihak kejaksaan Negeri Bengkulu tujuanya agar pelaksanaan pembangunan di Kota Bengkulu tidak bermasalah secara hukum, MoU ini bagian dari upaya kita untuk menajalankan pemerintahan yang bersih, good and clean government” ujar Syafriandi kepada Indo Barat
Disampaikan Syafriandi, MoU dengan TP4D Kejari sangat mendesak dan pentinga karena ada beberapa proyek strategis daerah yang sangat penting bagi masyarakat Kota Bengkulu. Lanjutnya, pendampingan dari pihak kejari sangat dibutuhkan terutama dukungan kajian aspek hukum agar program tidak bermasalah dikemudian hari,
"Hampir keseluruhan dana di Dinas PUPR ini diajukan dengan TP4D untuk dilakukan pendampingan sebesar 299 Miliar di Dinas PUPR sedangkan pembangunan strategis yaitu Alum-alun, dan Infrastruktur jalan"
Penanda tanganan MoU kita laksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat tentang Infrastruktur dan keinginan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bengkulu.
“Kita intinya ingin membangun sinergiritas dalam membangun, kolaborasi antar seluruh stackholder sudah menjadi kewajiban agar pembangunan bisa bermanfaat lebih bagi masyarakat, kedepan kita juga akan bangun kolaborasi dengan pihak-pihak lain yang satu tujuan untuk membangun Kota Bengkulu” Kata Syafriandi.
Sementara itu, Kejari Bengkulu Emilwan, SH turut menyampaikan apresiasi kepada pihak Dinas PUPR yang mendahulukan aspek hukum sebelum mengeksekusi program pembangunan. Menurut Emilwan pembangunanyang baik harus clear dari masalah hukum agar hasil pembangunan dapat segera dimanfaatkan masyarakat
"kita sudha minta Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk presentasi dalam minggu ini termasuk kegiatan strategis yang akan dilaksanakan. Kita meminta dalam minggu ini supaya lebih cepat karena beberapa kegiatan harus dilakukan tahun ini, kemudian kita sudah membentuk tim pengawalan dan pengamanan pembangunan kegiatan tersebut", kata Emilwan Kajari Bengkulu.
Emilwan juga menyampaikan tugas dan fungsi TP4D yang dibentuk pemerintah pusta.TP4D ini adalah lembaga yang dibentuk pemerintah yang bertujuan untuk mengawal aspek hukum dalam setiap proses pembangunan di daerah. TP4D diketuai Jaksa Agung dan dilaksanakan oleh Kejati dan Kejari untuk di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
"Tugas kita itu mengawal setiap tahapan pembangunan kegiatan, setiap kegiatan itu mengawasi dan monitoring serta memberikan masukkan dan pandangan sehingga kegiatan ini bisa terlaksana sesuai dengan regulasi yang ada" Jelas Emilwan
Reporter : Alfridho Ade Permana
Editor : Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Helmi Hasan Pernah Jadi Buronan Korupsi
17 Sep 2024
-
Kepala BPKAD Kota Bengkulu Dampingi Pj Sekda Serah Terima Aset di Kejari
19 Jun 2024
-
Pemerintahan Desa Retes Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Kejari Bengkulu Utara
07 Jun 2024
-
Pemerintah Desa Balam Gelar Sosialisasi Hukum untuk Aparatur Desa
29 May 2024
-
Bupati Gusnan dan Kejari Tandatangani MoU Kesepakatan Penanganan Hukum
27 Apr 2024