Dewan Carikan Solusi Terkait Keluhan Pagar BORR di Kawasan Danau Dendam

Diposting: 20 Feb 2022
Herwin Suberhani, sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Foto: Dok
Indo Barat - Warga Kota Bengkulu yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) Tunas Muda, pada Selasa, 18 Januari 2022 kemarin mendatangi gedung DPRD Provinsi Bengkulu, untuk menyampaikan aksi protes sekaligus menyampaikan surat keberatan kepada dewan Provinsi Komisi III terkait pembangunan pagar di ruas Bengkulu Quter Ring Road (BORR) yang membela kawasan Cagar Alam di wilayah danau dendam tak sudah yang telah menutup akses warga untuk menuju ke areal perkebunan.
Menanggapi laporan dari warga yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) Tunas Muda tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu langsung bertindak melakukan Hearing bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan perwakilan dari warga untuk membahas dan mencari solusi terkait keberadaan pembangunan pagar di ruas Bengkulu Quter Ring Road (BORR) agar tidak menjadi polimik.
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani.SH.MH menjelaskan, pihaknya mendapat keterangan dari pihak BKSDA,bahwa pemagaran pada bagian ruas bangunan (BORR) itu wajib dilakukan,karena mengingat pada kawasan Cagar Alam yang berada di wilayah kawasan Danau Dendam Tak Sudah tersebut di anggap rawan aksi perambahan hutan.
“Saat Hearing Bersama BKSDA dan perwakilan dari warga, terungkap bahwa perkebunan warga tersebut memang masuk ke areal kawasan Cagar Alam (CA), Maka dari itu untuk menyelamatkan kawasan Cagar Alam yang di lindungi menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tentu perlu dilindungi dan perkembangan kawasan CA ini juga merupakan tanggungjawab BKSDA. Karena jika ada yang melanggar akan berujung ke pidana sesuai dengan pasal 17 dan 19 tentang perubahan kawasan yang dilindungi,” ungkap Herwin saat di hubungi rabu (19/2/2022).
Namun demikian untuk membuktikan bahwa wilayah itu merupakan kawasan Cagar Alam, pihaknya meminta kepada BKSDA agar mempersiapkan dokumen, supaya saat dipertemukan kepada warga pihak BKSDA bisa memberikan penjelasan.dan warga juga bisa menunjukkan dokumen sebagai dasar untuk menguatkan bukti kepemilikan lahan di sekitar kawasan CA tersebut.
“Saat ini kita memberikan waktu baik kepada warga yang tergabung dalam kelompok tani tunas muda maupun pihak BKSDA agar mempersiapkan dokumentasi. Karena ketika dipertemukan nanti,meskipun ada kekeluruan, kita juga bisa cari solusinya,” katanya
Ketua Praksi Gerindra ini juga sudah menerima pengakuan dari warga,bahwa areal perkebunan di sekitar wilayah Cagar Alam yang terletak di kawasan DDTS tersebut, sebelumnya mereka garap hingga mencapai Ratusan hektar, bahkan saat ini telah di miliki warga sebanyak kurang lebih 40 KK.
“ Kita saat ini masih menunggu dokumennya, dan berharap setelah dipertemukan antara warga dengan pihak BKSDA nanti bisa mendapatkan kesepakatan yang terbaik., karena ini menyangkut masyarakat, maka kami sebagai wakil rakyat tentu menginginkan agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Herwin Seberhani. (Adv)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Dikbud Bengkulu Apresiasi Pasar Betaboer di TMII: Ajang Perkuat Identitas dan Promosi Daerah
07 Dec 2024
-
10 Pokdarwis di Mukomuko Dibekali Pemahaman Cara Kelola Objek Wisata
06 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Gelar Pelatihan Terapi untuk ABK di Hari Disabilitas Internasional 2024
06 Dec 2024
-
Guru di Bengkulu Terima TPG Triwulan III
05 Dec 2024
-
Polda Bengkulu dan Pemprov Gelar Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024