Diadukan Agusrin, KPU Provinsi Bengkulu Tak Terbukti Melanggar

Diposting: 13 Jan 2021
Darlinsyah, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Foto: Dok
Indo Barat – 5 Komisioner KPU Provinsi Bengkulu bernafas lega usai DKPP RI menyatakan mereka tidak bersalah atau tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana diadukan Agusrin M Najamudin. Keputusan itu dibacakan majelis sidang DKPP RI bersama dengan pembacaan 17 perkara aduan lain di Gedung DKPP RI, Jakarta.
“Para Teradu dalam perkara Nomor 124 dan seterusnya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu” kata Alfitra Salamm anggota DKPP RI saat membacakan keputusannya, Rabu, (13/01/2021)
DKPP juga merehabilitasi nama baik Irwan Saputra selaku ketua merangkap anggota, Darlinsyah, Emex Verzoni, Eko Sugianto, dan Siti Baroroh selaku anggota KPU Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya Komisioner KPU Provinsi Bengkulu diadukan ke DKPP lantaran disebut melanggar kode etik pada saat proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu tahun 2020 lalu. Yang mana pada saat itu salah satu calon gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran status mantan narapidananya masih prematur.
Namun, keputusan KPU dianulir Bawaslu Provinsi Bengkulu sehingga Agusrin M Najamudin dinyatakan berhak menjadi salah satu kandidat calon Gubernur Bengkulu. Setelah keputusannya dibatalkan Bawaslu, Agusrin melalui kuasanya Yasrizal, SH kemudian mengadukan 5 komisioner KPU Provinsi Bengkulu berikut juga 6 komisioner KPU RI.
Agusrin menyebut KPU Provinsi Bengkulu melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena ingin menjegal pencalonnya dalam pemilihan gubernur Bengkulu dalam Pilkada serentak tahun 2020. Akan tetapi DKPP berpendapat lain, tindakan KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI dalam perkara Agusrin M Najamudin sudah sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku dan tidak melanggar kode etik.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah membenarkan keputusan DKPP yang menyatakan pihaknya tidak melanggar kode etik. Darlin juga menyampaikan apresiasi ke DKPP yang telah memutus perkara itu.
“Kami sangat bersyukur dan sangat menghormati keputusan ini. Perlu kami tegaskan seluruh keputusan yang diambil KPU Provinsi Bengkulu sudah melalui kajian dan sesuai peraturan perundang-undangan termasuk saat proses pencalonan kemaren. Kalau kemudian berdampak kepada pihak lain kami sangat memaklumi” kata Darlinyah
Ia juga berharap seluruh pihak turut menghormati apa yang sudah diputuskan oleh DKPP “Keputusan ini bersifat mengikat dan final jadi itulah fakta hukumnya dan kami mengharap seluruh pihak turut menghargai keputusan ini” ujar dia.
Reporter: Riki Susanto
Editor: Freddy Watania
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
KPU Terbukti Melanggar Atas Pengumuman Status Tersangka Rohidin
14 Dec 2024
-
Ini Hasil Akhir Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin Masih Unggul di Bengkulu Selatan
07 Dec 2024
-
Sasar Pemilih Pemula, BEM UMB dan KPU Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi Pilgub
24 Oct 2024