Dewan Prov: Pulau Tikus Masuk Zona yang Harus Dilindungi

Gambar

Diposting: 22 Mar 2022

Anggota DPRd Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Foto: Dok



Indo Barat – Berdasarkan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang telah disahkan DPRD Provinsi Bengkulu, terdapat zona-zona yang harus dilindungi. Salah satunya adalah Pulau Tikus yang terletak di pesisir barat Kota Bengkulu. 



“Ada zonasi-zonasi yang harus dilindungi, Pulau Tikus adalah zona yang harus dilindungi,” kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, Senin, (22/03/2022)



Lebih lanjut terkait Pulau Tikus, Usin menjelaskan nanti Perda RTRW dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan UU Cipta Kerja ini akan digabung.



“Akan ada penggabungan, kemudian DPRD mengembalikan ke gubernur Raperda RTRW untuk diintegrasikan dengan Perda RZWP3K, di situlah akan dibicarakan detail bagaimana dengan zonasi Pulau Tikus,” jelasnya.



Selain itu, juga akan dibahas zona pemanfaatan. Zona ini diperuntukan bagai kegiatan yang bisa bermanfaat secara ekonomi, wisata, kepentingan penelitian dan lain-lain. Namun, pengelolaannya harus tetap mengedepankan azas-azas pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Kelestarian eksosistem harus tetap menjadi yang utama.  



“Harapan kita Pulau Tikus bisa dilindungi, bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, termasuk pulau lainnya, Pulau Enggano,” tandas Usin. [Adv]



Editor: Alfridho Ade Permana