DPRD Kota Bengkulu Terima Hearing Warga Perumahan Korpri

Gambar

Diposting: 09 Mar 2022

DPRD Kota Bengkulu terima hearing warga Perumahan Korpri, Rabu, 9 Maret 2022, Foto: Dok



Indo Barat – Warga perumahan Korpri yang lahannya saat ini masih dalam status sengketa gelar hearing dengan DPRD Kota Bengkulu. Mereka ngadu ke dewan agar dapat difailitasi dengan pihak kreditur Bank BTN untuk diberi kelonggaran penundaan pembayaran.



Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain yang memimpin hearing mengaku siap memfasilitasi warga dengan pihak perbangkan untuk menemukan solusi terbaik. Ia mengatakan, ketidakpastian lahan yang saat ini ditinggali warga memang memerlukan kebijakan masing-masing pihak terutama terkait dengan angsuran kredit.  



“Mau tidak mau pihak perbankan harus menyetujui penundaan pembayaran. Nanti saat pihak bank nagih, warga tidak bayar kan ini buruk juga bagi pihak bank. Karena di kondisi saat ini warga masih ragu kepastian lahan mereka ini. Setidaknya sampai proses hukum ini selesai dan mendapat kepastian terkait lahan tersebut,” jelas Teuku. 



Ia menambahkan penundaan pembayaran kredit rumah ini harus tanpa bunga. Jangan sampai setelah dilakukan penundaan pembayaran warga harus dibebankan dengan bunga yang diakumulasi dari awal penundaan bayar. 



Sementara itu, Andi selaku bagian kredit Bank BTN mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada atasannya terkait permohonan warga tersebut. Pihaknya juga akan mengkaji seperti apa mekanisme penundaan pembayaran serta peniadaan bunga selama penundaan kredit tersebut. 



“Terkait dasar permohonan warga ini kita akan sampaikan dulu ke pimpinan. Juga terkait peniadaan bunga selama penundaan pembayaran kredit. Nanti seperti apa keputusannya saya belum tahu,” singkat Andi. 



Keputusan selanjutnya akan disampaikan melalui pertemuan berikutnya kepada pihak warga dengan didampingi DPRD Kota Bengkulu. Warga pun berharap ada kebijakan yang dapat menguntungkan mereka selaku korban di tengah situasi tersebut. 



Sebelumnya lahan perumahan korpri merupakan milik Pemda Kota dan secara ilegal diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang saat ini sedang menjalani proses hukum. [Adv] 



Editor: Alfridho Ade Permana