Dewan Minta Peserta Pemilu Tidak Libatkan Anak Bawah Umur Saat Kampanye

Diposting: 22 Nov 2023
Indo Barat - Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi menyatakan, keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik, terutama pada periode kampanye, tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Anak-anak, sebagai kelompok yang rentan, perlu dijaga dari potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keterlibatan mereka dalam dinamika politik dewasa.
"Peserta Pemilu diharapkan untuk memberikan contoh yang baik dalam setiap langkah kampanye yang mereka lakukan. Melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik dapat membuka potensi risiko bagi kesejahteraan dan perkembangan mereka," ungkap Erna.
Ia juga menyoroti bahwa keterlibatan anak-anak dibawah umur 17 tahun dalam kegiatan kampanye dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan mereka, sekaligus mengalihkan perhatian dari prioritas perkembangan pendidikan dan kesejahteraan anak.
Selain itu, DPRD Provinsi Bengkulu mengimbau seluruh peserta Pemilu untuk lebih memanfaatkan platform dan saluran komunikasi yang tepat untuk menyampaikan pesan kampanye mereka. Dengan demikian, akan tercipta lingkungan kampanye yang lebih sehat dan beretika.
Imbauan ini sejalan dengan komitmen DPRD Provinsi Bengkulu untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan berbagai regulasi terkait lainnya.
Dengan merespons positif terhadap imbauan ini, diharapkan peserta Pemilu di Provinsi Bengkulu dapat memberikan contoh yang baik dalam mendukung integritas dan etika politik, sekaligus menjaga kesejahteraan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Dijelaskan Erna, sudah ada sanksi hukum bagi mereka yang melanggar, sebab ini juga berkaitan dengan UU Perlindungan Anak. "Mari kita sama-sama berikan pendidikan politik dan mewujudkan pemilu yang aman dan nyaman tanpa melibatkan anak belum 17 tahun dalam kegiatan politik kita," katanya, Rabu, (22/11/2023).
Di sisi lain, Erna pun meminta pihak Bawaslu benar-benar menjalankan tugasnya terhadap segala bentuk pelanggaran pemilu yang terjadi, salah satunya pelibatan anak-anak dalam kampanye.
“Kita berharap Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga tidak ada praktik kampanye yang melibatkan anak-anak," pungkas dia. [Adv]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Dikbud Bengkulu Apresiasi Pasar Betaboer di TMII: Ajang Perkuat Identitas dan Promosi Daerah
07 Dec 2024
-
10 Pokdarwis di Mukomuko Dibekali Pemahaman Cara Kelola Objek Wisata
06 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Gelar Pelatihan Terapi untuk ABK di Hari Disabilitas Internasional 2024
06 Dec 2024
-
Guru di Bengkulu Terima TPG Triwulan III
05 Dec 2024
-
Polda Bengkulu dan Pemprov Gelar Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024