Dewan Hearing Bersama Warga dan LIRA Terkait Polemik PT Pamor Ganda

Diposting: 31 May 2022
Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu saat hearing dengan warga dan Ormas LIRA. Foto/Dok
Indo Barat – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar hearing bersama 27 orang warga perwakilan dari 3 desa (Desa Pasar Ketahun, Desa Lubuk Mindai dan Desa Talang Baru) dan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Rabu (01/06/2022).
Adapun tujuan hearing tersebut untuk mendengar aspirasi dari para masyarakat terkait polemik yang terjadi sudah sangat lama, antara masyarakat Desa Penyangga dengan PT. Pamor Ganda, Kabupaten Bengkulu Utara.
Sebanyak 27 orang warga perwakilan dari 3 Desa Ikut dalam hearing Tersebut.
Dalam hearing tersebut, hadir Ketua Komisi I Dempo Xler, dan anggota Komisi I Sumardi, sedangkan dari Ormas LIRA dihadiri Gubernur Lira Magdalena Mei Rosha dan Sekwilda Aurego Jaya.
Selain itu perwakilan masyarakat dari desa Lubuk Mindai, Mahmuddin menyampaikan keluh kesah sejak berdirinya PT. Pamor Ganda hingga detik ini.
“Kami sudah sangat menderita dengan kehadiran Pamor Ganda ini, selain ratusan hektare tanah adat kami dirampas oleh perusahaan, masyarakat kami juga tidak pernah diperhatikan oleh perusahaan, anehnya setiap kami melakukan gerakan untuk menuntut hak masyarakat, kami selalu dihadapkan dengan penegak hukum dan kami selalu di takut-takuti,” ujar Mahmuddin.
Mendengar keluh kesah dari para masyarakat, Ketua Komisi I, Dempo Xler menyebut jika PT. Pamor Ganda benar-benar telah mengabaikan amanat UU, maka pihak terkait harus bersedia menerima segala konsekuensinya.
“Jika pihak PT. Pamor Ganda telah mengabaikan amanat Undang-undang maka ada dua pilihan, kembalikan lahan kepada masyarakat atau penuhi tuntutan masyarakat dan kesejahteraan,” tegas Dempo.
Kemudian anggota Komisi I Sumardi mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk ditindak lebih lanjut.
“Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Utara, bagaimanapun persoalan ini harus ada kesimpulannya, jika pihak perusahaan melanggar regulasi maka perusahaan harus siap menerima segala resiko termasuk jika harus kita tutup atau kita cabut izinnya,” kata Sumardi. (Adv)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Dikbud Bengkulu Apresiasi Pasar Betaboer di TMII: Ajang Perkuat Identitas dan Promosi Daerah
07 Dec 2024
-
10 Pokdarwis di Mukomuko Dibekali Pemahaman Cara Kelola Objek Wisata
06 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Gelar Pelatihan Terapi untuk ABK di Hari Disabilitas Internasional 2024
06 Dec 2024
-
Guru di Bengkulu Terima TPG Triwulan III
05 Dec 2024
-
Polda Bengkulu dan Pemprov Gelar Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024