Dimediasi Gubernur Rohidin, Warga dan PT Pamor Ganda Temui Kata Sepakat

Diposting: 26 Jul 2022
Penandatangan nota kesepakatan warga dan PT. Pamor Ganda, Selasa, 26 Juli 2022, Foto: Dok/Repi Pratomo
Indo Barat – Konflik warga Bengkulu Utara versus PT. Pamor Ganda akhirnya menemui kata sepakat setelah sebelumnya sempat berakhir kerusuhan dan penangkapan warga. Dimediasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, warga dan pihak perusahaan berdamai dengan 6 poin kesepakatan, Selasa, (26/07/2022)
Kesepakatatan tercapai setelah gubernur turun langsung melakukan mediasi di kantor PT Pamor Ganda Bengkulu Utara dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Nota kesepekatan ditandatangani Gubernur mewakili pemerintah, Direktur Utama PT. Pamor Ganda Sabar Ganda L Sitorus, dan warga setempat yang diwakili LIRA Bengkulu Magdalena Mei Rosha.
Turut hadir dan menjadi saksi nota kesepekatan; Kanwil BPN Bengkulu, Kapolres Bengkulu Utara, Asisten Pemerintah dan Kesra Pemda Bengkulu, Kades Pasar Ketahun, Kades Talang Baru, Kades Lubuk Mindai, Kades Pasar Baru, dan mewakili tokoh masyarakat Iwan Halidi dan Jamhari AS Jamal.
“Demikian berita acara dibuat dan ditandatangani untuk dilaksanakan” kata Gubernur Rohidin membacakan nota kesepkaatan antara warga dengan PT. Pamor Ganda.
Berikut 6 poin kesepakatan warga Desa Penyangga dengan PT. Pamor Ganda:
- Proses perizinan PT. Pamor Ganda telah sesuai dengan aturan, terhadap kewajiban plasama akan ditelusuri oleh tim teknis yang terdiri dari PT. Pamor Ganda, LIRA, BPN Bengkulu Utara, dan Pihak Kepolisian
- Proses hukum terhadap masyarakat yang ditahan kepolisian (Polres dan Polda) akan diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice paling lambat dalam waktu 2 hari oleh Kapolres Bengkulu Utara
- Usulan warga terhadap kebutuhan pemukiman, pemakaman, dan tanah kas desa agar diusulkan secara tertulis oleh kepala desa bersama perangkat melalui musyawarah mufakat masing-masing desa, ditujukan kepada perusahaan, bupati Bengkulu Utara dan Gubernur Bengkulu.
- Pihak perusahaan akan mememenuhi ketentuan sepadan jalan sepadan sungai, dan sepadan pantai
- Pihak perusahaan akan membuka akses jalan kepada masyarakat dengan syarat masyarakat tidak menggangu aktifitas perusahaan.
- Perusahaan berkewajiban memenuhi permohonan di atas dan aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan sebagaimana agenda normal.
“Laporan di pihak kepolisia sudah dicabut perusahaan, dan pihak kepolisian juga menyambut baik. Tinggal kita tunggu proses selanjutnya, ya” kata Gubernur Rohidin usai mediasi.
Reporter: Repi Pratomo'
Artikel ini telah dilakukan perubahan yang sebelumnya tertulis "Justice Colaboration" menjadi "Restoratif Justice" mohon maaf atas kesalahan redaksi kami, semoga pembaca maklum, terima kasih
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Tak Gubris Surat BPN, Forum Petani Bersatu Datangi Kantor PT SIL
13 Jan 2025
-
Imbas Kasus Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Sita 19 Hektar Lahan di Kelurahan Sembayat
24 Oct 2024
-
Pemprov Fasilitasi Rapat Lanjutan Konflik Agraria di Bengkulu Utara
18 Oct 2024
-
BPN Provinsi Bengkulu Diberi Waktu Sepekan Sampaikan Hasil Verifikasi Lapangan
11 Oct 2024
-
Tuntut Lahan Eks HGU PT Agricinal, Warga Kembali Gelar Aksi
24 Sep 2024