Curhat Soal Perusahaan, Puluhan Buruh Mukomuko Sambangi DPRD

Gambar

Diposting: 04 Nov 2020

Buruh Mukomuko hearing di Kantor DPRD, Selasa, 03 November 2020, Poto:Dok



Indo Barat, Mukomuko –  UU Omnibus Lawa Cipta Kerja baru saja ditandatangani Presiden Jokowi yang mana menurut pemerintah kehadiran UU Cipta Keja salah satunya akan menjamin hak-hak kesejahteraan seluruh kaum buruh di seluruh Indonesia. Namun, faktanya masih banyak buruh yang tidak terleindungi kesejahteraanya lantaran lantaran masih banyak hak-hak buruh yang tidak terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 



Salah satunya terungkap saat puluhan buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu menggelar hearing dengan anggota DPRD Mukomuko di ruang Serba Guna Sekretariat Dewan (Setwan) Mukomuko, Senin (2/11/2020).



Dihadapan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, Wakil Ketua I Nursalim, Wakil Ketua II Nopi Yanto, Ketua Komisi I Armansyah, Ketua Komisi II Antonius Dale, dan Komisi III Swarno. Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu, Roslan Efendi dan didampingi 13 orang Pimpinan Unit Kerja (PUK) menyebutkan, sebagian besar perusahaan investasi di Mukomuko belum taat aturan. Terutama dalam persoalan pemenuhan hak dan kesejahteraan buruh. 



Menurut Roslan, masih banyak ditemukan pelangaran-pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. ‘’Data yang kami miliki, masih ditemukan beberapa pelanggaran aturan oleh perusahaan yang mempekerjakan buruh. Banyak hak-hak buruh yang belum terpenuhi. Seperti BPJS kesehatan, sistem pemberlakuan jam kerja dan kesejahteraan buruh. Untuk itu, kami minta kepada anggota dewan sebagai wakil kami dapat memperjuangkan hak buruh sesuai dengan aturan yang berlaku’’ ungkap Roslan.



Menggapi itu, DPRD Mukomuko dalm waktu dkat berencana melakukan pemanggilan sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hak buruh. Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, ST menegaskan, semua perusahaan yang terindikasi belum memetuhi aturan segera diundang hearing bersama dewan.



‘’Langkah tepat untuk mencari solusi mengenai persoalan ini, kami segera mengagendakan pemanggilan perusahaan dimaksud. Nanti kita kupas bersama. Harapan kita, tidak ada lagi perusahaan nakal yang tidak memenuhi hak buruh,’’ demikian Armansyah.



Reporter: Arianto AP

Editor: Irfan Arief