BKN Jelaskan Soal PNS Poligami: Pria Boleh, Wanita Dilarang

Diposting: 04 Jun 2023
Ilustrasi PNS wanita, Foto: Dok
Indo Barat - Baru-baru ini jagat maya diramaikan dengan pemberitaan soal apakah PNS dibolehakan berpoligami. Menangapi itu Badan Kepegawain Negara (BKN) merilis penjelasan terkait status PNS yang berpoligami. Menurut BKN, aturan perkawinan dan perceraian bagi PNS telah diatur sejak lama bahkan sejak 40 tahun silam.
Bagi PNS pria dibolehakan untuk berpoligami namun dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Aturan berbeda bagi PNS perempuan yang dilarang mutlak untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Aturan tersebut bukan produk BKN namun sudah lama diatur PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990 tentang perkawinan dan perceraian PNS.
"Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu dan larangan bagi PNS Wanita menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS" tulis BKN
Tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang
Bahwa persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang.
Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- Atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:
- Ada persetujuan tertulis dari istri;
- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
- Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
- Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
- Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tentang larangan PNS Wanita jadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat
Larangan bagi PNS Wanita Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Bahwa ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks kepegawaian dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, istilah yang dikenal adalah PNS Pria yang beristri lebih dari seorang, sedangkan istilah “PNS Poligami” adalah bahasa yang biasa digunakan di masyarakat.
Menurut regulasi tersebut, PNS Pria memang dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang, namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.
“Demikian penjelasan tentang ramainya isu di media massa dan media sosial tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu dan tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat” tulis BKN dalam rilisnya, Sabtu, (02/06/2023)
Reporter: Irfan Arief
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Pertamina Patra Niaga Bengkulu Kandidat Hijau Proper 2024
26 Dec 2024
-
Hadiri KPID Award, Rosjonsyah: Penyiaran Edukatif untuk Hiburan Berkualitas
08 Dec 2024
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Pendapatan Rp53 Miliar
03 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Usulkan Penerimaan 2.500 ASN, Anggaran Pemda Seluma Defisit Rp 67 Miliar
17 Nov 2024
-
6.684 CPNS Masuki Tahap SKD, BKPSDM Lebong Pastikan Proses Rekruitmen Sesuai Aturan
30 Sep 2024
-
Teddy Rahman Diserang Isu Penipuan Rp 20 M Usai Ditetapkan sebagai Calon Bupati Seluma
22 Sep 2024
-
Direktur Politekip Kunjungi Lapas Perempuan Bengkulu
23 Jul 2024
-
Besok 743 PPPK Seluma Terima SK, 5 Orang Dibatalkan
03 Jun 2024