Bergulir ke Persidangan, Jaksa Tahan 5 Tersangka Kasus Senpi Rakitan

Diposting: 22 Jun 2023
Serah terima berkas, barang bukti dan 5 tersangka dari penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu ke JPU Kejari dan Kejati Bengkulu. Kamis, 22 Juni 2023. Foto/Dok
Indo Barat - Kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dengan lima orang tersangka yaitu, AM (52) sebagai pembuat, pemilik, dan penjual senpi ilegal, H (47) sebagai pemilik dan pembeli senpi serta amunisi ilegal warga kaur serta R (38) warga Kota Bengkulu selaku pembeli, pemilik senjata api, dan amunisi illegal.
Kemudian S (38) warga Kabupaten Bengkulu Utara sebagai penjual amunisi dan S (45) warga Kabupaten Bengkulu Utara sebagai penjual amunisi ilegal akan segera bergulir ke persidangan.
Hal itu ditandai dengan serah terima berkas, barang bukti dan 5 tersangka dari penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari dan Kejati Bengkulu, Kamis (22/6/2023).
Barang bukti yang dihadirkan penyidik ke JPU antara lain 1 unit mesin bubut, ratusan butir peluru dan 6 senpi rakitan laras panjang dan pendek.
Usai memeriksa kelengkapan dokumen, akhirnya JPU Kejari dan Kejati Bengkulu berkesimpulan menahan ke lima tersangka senpi rakitan selama 20 hari ke depan di rutan malabero.
Berita terkait: Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api di Kaur, Sudah beroperasi 10 Tahun, 102 Pucuk Senpi Diamankan
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani dalam rilis yang diterima media ini mengatakan, kelima orang tersangka senpi rakitan tersebut mulai hari ini kamis 22 Juni hingga 20 hari ke depan status tahanan mereka berubah, dari tahanan penyidik kepolisian menjadi tahanan jaksa.
"Selanjutnya JPU akan selekasnya menyempurnakan berkas dakwaan, untuk segera di limpahkan ke pengadilan," ujar Ristianti.
Ditambakan Ristianti bahwa jaksa yang ditunjuk pimpinan menangani perkara lima tersangka senpi rakitan tersebut merupakan gabungan dari JPU Kejari dan Kejati Bengkulu.
Sementara ke lima tersangka senpi rakitan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. “Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kajati Bengkulu Ingatkan Jajaran Jaksa di Seluma Wajib Jaga Netralitas Pilkada
16 Nov 2024
-
Helmi Hasan Pernah Jadi Buronan Korupsi
17 Sep 2024
-
Kepala BPKAD Kota Bengkulu Dampingi Pj Sekda Serah Terima Aset di Kejari
19 Jun 2024
-
Pemerintahan Desa Retes Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Kejari Bengkulu Utara
07 Jun 2024
-
Pemerintah Desa Balam Gelar Sosialisasi Hukum untuk Aparatur Desa
29 May 2024