Begini Penjelasan PGRI Terkait Penahanan Ijazah Siswa SMKN 6 Kota Bengkulu

Diposting: 24 Aug 2021
SMKN 6 Kota Bengkulu, Foto: Dok/Net
Indo Barat – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu turut bersikap atas polemik penahanan ijazah 4 orang siswa SMKN 6 Kota Bengkulu yang ditebus Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, Selasa, (24/08/2021).
Melalui rilisnya yang diterima Bengkuluinteraktif.com, PGRI menyebut penahanan ijazah bukan murni alasan tunggakan SPP tetapi terdapat alasan lain seperti seperti siswa dan orang tua siswa yang tidak pernah mendatangi sekolah terkait ijazah tersebut.
“Hasil Klarifikasi, bahwa ijazah siswa tertahan dikarenakan (a) siswa dan/atau orang tua siswa tersebut tidak pernah datang ke sekolah (b) Ijazah belum ada pas foto dan cap tiga jari; (c) siswa belum melunasi tunggakan sebesar Rp 3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah) sejak tahun 2018” tulis PGRI dalam poin 1 pernyataan sikapnya.
PGRI menyebut persoalan ijazah siswa SMKN 6 Kota Bengkulu telah dijadikan obyek politik oleh pihak-pihak tertentu dan berpotensi mengganggu kenyamanan para guru dan proses pendidikan di sekolah tersebut.
“PGRI Provinsi Bengkulu minta kepada pihak-pihak yang menjadikan sekolah sebagai obyek politik agar menghentikan politisasi berlebihan persolan ijazah siswa supaya para guru dan kepala sekolah dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan nyaman” tulis PGRI.
Dalam pernyataan yang ditandatangani langsung Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Haryadi dan Sekretaris Bimas Yanto itu, PGRI juga meminta agar Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar segera mencarikan solusi terkait permasalahan ijazah siswa di SMKN 6 Kota Bengkulu.
Mereka juga berharap agar permasalahan ijazah siswa SMKN 6 Kota Bengkulu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Cara kekeluargaan menurut PGRI menjadi penting agar siswa bisa memanfaatkan ijazah secara baik dan pihak sekolah tetap menjalankan proses pendidikan.
Diakhir pernyataannya, PGRI berharap seluruh pihak (pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat) mempedomani PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan agar proses pendidikan yang bermutu di Provinsi Bengkulu dapat terwujud.
Sebelumnya, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan didampingi Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi, Sekda Arif Gunadi, dan Wakil ketua DPRD Kota Bengkulu Dediyanto serta staf pada 24 Agustus 2021 mendatangi SMKN 6 Kota Bengkulu. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengambil ijazah 4 orang siswa SMKN 6 yang tertahan lantaran belum melunasi SPP.
Wali Kota dan kepala sekolah sempat bersitegang lantaran pihak sekolah belum memberikan ijazah kepada 4 siswanya dengan alasan tunggakan SPP. Masalah kemudian selesai setelah tunggakan SPP senilai Rp 5 juta dibayar Wali Kota. Uang tunggakan diterima langsung kepala Sekolah SMKN 6, Sarifin Efendi.
Reporter: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Menko AHY Tunjuk Merry Riana sebagai Staf Khusus
07 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Puncak Peringatan HGN, Gubernur Rohidin Resmikan Kelas Jauh SMAN 5 Kaur
25 Nov 2023
-
Pemkot Bengkulu Cairkan THR 50 Persen dan Sertifikasi Guru
25 May 2023
-
Eksistensi PGRI Diakui sebagai Pelindung Profesi Guru
20 May 2023
-
Gubernur Rohidin Jelaskan Permasalahan PPPK dan Honorer di Webinar PGRI
12 Jan 2023
-
Yayasan Al Hasanah: Sekolah Telah Lakukan yang Terbaik, Dinaikan Hingga Kelas 6
03 Sep 2021