Gubernur Rohidin Jelaskan Permasalahan PPPK dan Honorer di Webinar PGRI

Gambar

Diposting: 12 Jan 2023

Webinar Nasional PGRI, Kamis, 12 Janauri 2023, Foto: Dok



Indo Barat - Pemetaan kebutuhan guru di Provinsi Bengkulu pada beberapa sektor memang mengalami kekurangan dari semua tingkat, baik SD, SMP, SMA/SMA termasuk madrasah. Hal itu disampaikan Gubernur Rohidin saat membuka Webinar Nasional PGRI yang mengangkat tema “Problem dan Solusi Pengangkatan Guru ASN PPPK,” Kamis, (12/01/23). 



"Kita sudah mengupayakan, melakukan koordinasi ke Kemendikbud, Kemenkeu, dan Kemendagri terkait dasar hukum pengangkatan 524 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru yang telah dinyatakan lulus passing grade 2021. Pola penggajian anggarannya disediakan siapa, dan beberapa problem lainnya," ujar Gubernur Rohidin.



Namun, muncul problem lainnya yaitu regulasi dari Kemenkeu dan Kemendagri terkait alokasi APBD tidak diperkenankan melebihi 30 persen untuk pembayaran gaji dan belanja rutin pegawai. Sementara untuk Provinsi Bengkulu sendiri angkanya sudah mencapai 38,9 persen tentu ini melebihi standar yang ditetapkan. 



"Bagi daerah yang alokasinya melebihi dari 30 persen tidak diperkenankan melakukan pengangkatan pegawai apapun bentuknya. Jika tetap dilakukan maka akan berdampak pada daerah mendapatkan penalti serta DAU (Dana Alokasi Umum) bisa dipangkas pemerintah pusat. Problem inilah yang menjadi kendala, dan belum mendapat jawaban dari pemerintah pusat," terang Rohidin.



Lebih lanjut, pada 2018 lalu Gubernur Rohidin sudah mengambil kebijakan untuk semua tenaga honorer di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang awal penggajiannya bervariasi telah dimasukan dalam database dan mendapatkan gaji sama rata.



"Pemprov (pada 2018) mengambil sikap atas nama gubernur untuk honorer yang mengabdi minimum 1 tahun mendapatkan SK Gubernur melalui Kadis Dikbud dan mendapatkan gaji seragam 1 juta rupiah," jelas Rohidin.



Lanjut Gubernur, tujuan kebijakan pendataan database honorer ini tentunya untuk melindungi para honorer. Kebijakan ini untuk mengantisipasi apabila terjadi kesewenang-wenangan kepala sekolah atau kepala dinas dalam memberhentikan atau mengangkat honorer. 



"Status honorer guru harus ada kepastian dan legal sehingga dalam pekerjaannya tidak muncul rasa was-was takut diberhentikan atau dipecat di tengah jalan dan disamping itu, jika ada kebijakan pusat yang lebih besar secara nasional seperti pengangkatan PPPK ataupun PNS maka database ini tidak bisa dimanipulasi," terang Gubernur.



Editor: Irfan Arief