Bantah Tudingan, Pemprov Bengkulu Jelaskan Soal Perubahan Fungsi Hutan

Diposting: 22 Aug 2019
Sorjum Ahyan, Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Poto/RRI
Indo Barat - Menyikapi tudingan tujuh LSM lingkungan terkait usulan perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu, ditungangi oleh kepentingan korporasi. Pemprov Bengkulu memberikan penjelasana dan bantah seluruh tudingan LSM.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Sorjum Ahyan mengatakan, usulan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI sudah sesuai aturan.
"Perusahaan- perusahaan tersebut tidak pernah mengajukan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. Namun, usulan tersebut disampaikan oleh bupati/walikota setelah melalui kajian dan pertimbangan oleh tim kepada Gubernur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor PP 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, bahwa usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk wilayah Provinsi Bengkulu diintegrasikan oleh Gubernur Bengkulu dalam usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu," jelas Sorjum usai Ekspose di Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI, (20/8/2019).
Adapun anggapan terkait, usulan pelepasan hutan disinyalir ingin menunggangi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dilakukan Presiden Joko Widodo, Menurutnya anggapan tersebut tidak benar, sebab program tersebut hadir karena ingin menyelesaikan masalah pertanahan di masyarakat yang terjadi pada masa lampau.
"Usulan perubahan kawasan hutan melalui program TORA merupakan “correction action” atas kebijakan pemerintah dibidang pertanahan yang dimasa lalu belum ditangani dengan baik, hal tersebut merupakan upaya untuk mengatasi persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Persoalan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH)," terangnya
Sorjum menambahkan, usulan pelepasan hutan adalah dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan yang berlaku, bukanlah untuk menjadi moment penghapusan kesalahan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
"Berdasarkan kondisi eksisting di lapangan dalam kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan fungsi lahan tersebut telah terdapat desa-desa, fasilitas umum dan fasilitas sosial berupa sekolah, tempat ibadah, puskesmas, pemakaman, jalan, dan lain lain. Keberadaan desa-desa tersebut bahkan sudah berada dalam kawasan sebelum penetapan kawasan hutan oleh menteri kehutanan. Usulan perubahan kawasan ini untuk mendapatkan kepastian hukum keberadaannya dalam kawasan hutan. Jika legaĺ akan ditindaklanjuti dengan perubahan kawasan, jika tidak legal maka keberadaan semuanya harus keluar dari dalam kawasan," jelasnya.
Usulan perubahan peruntukan dan fungsi hutan yang diusulkan oleh Gubernur Bengkulu lanjut Sorjum, merupakan usulan dari bupati/walikota se-Provinsi Bengkulu dalam rangka untuk mengakomodir kepentingan berbagai pihak, dan hayat terhadap kawasan hutan serta mendukung “Nawa Cita Presiden Jokowi”.
"Semua yang diupayakan bermaksud untuk mengurangi konflik tenurial terhadap penguasan tanah dalam kawasan hutan di Provinsi Bengkulu.
Untuk diketahui, persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi lahan akan melalui beberapa tahapan lagi yang pada prinsipnya kewenangan penilaian dan penetapan sepenuhnya ada pada Tim Penilaian Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” Sorjum kembali menegaskan.
“Jadi perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tersebut, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah, bersama-sama dengan pihak lain
Sorjum kembali berharap mari bersama kita kawal agar seluruh proses penetapan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan ini dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku" pungkasnya (***)
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024
-
Catat! Ini Jadwal Pencairan PIP
13 Dec 2024
-
Serahkan DIPA TA 2025, Plt Gubernur Fokus Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
13 Dec 2024
-
Edukasi Keuangan untuk ASN Pemprov Bengkulu
12 Dec 2024
-
Studi Tiru ke Bali, Diskominfotik Perkuat Kinerja Sektor Publikasi dan Digitalisasi
12 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Provinsi Bengkulu Raih Penghargaan Nasional dari Menteri Kehutanan
09 Dec 2024
-
Yakesma Berkolaborasi dengan Pelindo dan DLHK Tanam 450 Bibit Pohon
16 Nov 2024
-
Target 20 Ribu Kampung Iklim Terwujud di Provinsi Bengkulu
15 Dec 2023
-
Lokasi Pembangunan PLTU Teluk Sepang Tak Sesuai RTRW
01 Nov 2019
-
Bantah Tudingan, Pemprov Bengkulu Jelaskan Soal Perubahan Fungsi Hutan
22 Aug 2019