Insan Pers Tolak Peraturan Bupati Gusnan

Diposting: 18 Feb 2022
Insan pers Bengkulu Selatan usai menggelar rapat penolakan Perbup Gusnan Mulyadi, Jumat, (18/02/2022)
Indo Barat – Terbitnya Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2022 tentang kerjasama publikasi langsung mendapat reaksi keras dari insan pers. Mereka kompak menolak perbup yang dinilai mengkerdilkan keberadaan insan pers itu, Jumat, (18/02/2022)
Salah seorang pemilik media online, Yon Maryono mengatakan, perbup tersebut sangat mengkerdilkan insan pers di Bengkulu Selatan, selain itu aturan yang dikeluarkan Bupati Gusnan Mulyadi sangat menyakiti hati para wartawan. Untuk dirinya meminta perbup segera dicabut.
"Kami menuntut perbup tersebut untuk dicabut atau dibatalkan," tegas Yon Maryono usai menggelar rapat bersama Insan pers di Bengkulu Selatan, Jumat, (18/02/2022).
Dijelaskan Yon, apabila tuntutan tersebut tidak di akomodir maka dirinya bersama perwakilan para awak media tidak segan melakukan aksi demo. "Apabila Gusnan Mulyadi tidak mengabulkan tuntuta kami dari para wartawan, kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya" tegas Yon.
Yon yang juga pengurus JMSI Bengkulu Selatan ini menilai, banyak kesalahan redaksi dan banyak pasal yang multi tafsir dalam perbub tersebut. Ia mencontohkan Pasal 10 Ayat 1 huruf b yang menyatakan media online harus terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers/SPS.
“Diverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers itu benar tapi kalau media online terdaftar di SPS (Serikat Perusahaan Pers) itu salah. Media online punya naungan sendiri seperti JMSI, SMSI, IMO sedangkan SPS adalah organisasi perusahaan media cetak, Jadi ini jelas salah. Yang perlu dicatat juga, untuk mendaftar di Dewan Pers itu butuh waktu 6 bulan setelah berdiri, baru bisa di-aprove jadi tidak bisa serta merta dijadikan syarat kerjasama” kata Yon
Lebih lanjut kata Yon, dalam perbup juga menyebutkan pasal saklak yang mengindikasikan tim penyusunan Perbup tidak memiliki kompetensi tentang pers. Pasal 17 mengatakan, semua narasumber Pemerintah Daerah berhak menolak untuk diwawancarai/melayani wartawan yang tidak dapat menunjukkan kartu kompetensinya.
“Dalam UU Pers yang disebut wartawan itu adalah orang yang secara aktif dan teratur melakukan kegiatan jurnalistik, konsisten. Etikanya menunjukan kartu pers kepada narasumber sedangkan UKW itu adalah upaya Dewan Pers untuk meningkatkan kompetensi wartawan jadi tidak boleh menjadi alasan menolak jadi narasumber apalagi secara terang dicantumkan dalam regulasi yang sifatnya mengikat” jelas Yon.
Prinsipnya kata Yon, insan pers di Bengkulu Selatan terbuka dan siap berdiskusi untuk meningkatkan profesionalitas namun, harus berdasarkan azas-azas kepatuhan dan kepatutan sehingga regulasi yang diterbitkan tidak berkesan mengkerdilkan.
“Perbup harus clear jangan diskriminatif sehingga nampak seperti pesanan pihak tertentu. Ada banyak syarat yang tidak relevan dalam perbup seperti syarat kartu UKW dan lain-lain. Ini harus duduk satu meja dulu jangan sampai perbup ini membunuh teman-teman yang baru mendirikan media dan yang sudah berdiri jadi sekarat” kata dia.
Editor: Usmady Dianto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
JMSI Bengkulu Bersama KPU Sosialisasikan Pilkada Serentak Tahun 2024
04 Oct 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Bunda PAUD Bengkulu Selatan Lepas Ratusan Anak TK dan PAUD dalam Pawai HUT ke-79 RI
13 Aug 2024
-
Bupati Gusnan Mulyadi Resmikan Dua Lubuk Larangan di Sungai Air Manna
08 Aug 2024
-
JMSI Bengkulu Teken Nota Kerjasama dengan Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia UMB
27 Jun 2024