Angkutan Umum Wajib Uji KIR, Jika Telat Didenda Dua Persen

Diposting: 07 Aug 2020
Kepala UPTD KIR Dishub Kota Bengkulu, Indrawanto, Poto:Dok/Anasril Azwar
Indo Barat - Kendaraan angkutan umum wajib melakukan uji kendaraan berkala atau uji KIR, bagi kendaraan yang tidak memenuhi kelayakan tidak mendapatkan surat izin dari Dinas Perhubungan. Uji KIR perlu dilakukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Dinas Perhubungan Kota Bengkulu melalui kepala UPTD KIR, Indrawanto mengatakan, uji KIR dilakukan dua kali dalam kurun waktu satu tahun.
"Uji KIR dilakukan per-enam bulan sekali, terhitung dari pendaftaran kendaraan angkutan umum ke Dishub. Uji KIR meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik seperti lampu, mesin dan lainnya," terang Indrawanto. Jum'at (07/08/2020)
Ia melanjutkan, mengenai angkutan umum yang tidak layak beroperasi yang mungkin kita temui di jalanan Dishub tidak bisa melakukan tindakan apapun.
"Untuk angkutan umum yang tidak layak beroperasi itu menjadi wewenang kepolisian, kita dari Dishub tidak akan mengeluarkan surat izin bagi kendaraan yang tidak memenuhi kelayakan uji KIR. Bagi kendaraan yang telat maka didenda 2 persen dari biaya retribusi" tegas Indrawanto
Indrawanto menambahkan, Angkutan umum memiliki biaya retribusi dilakukan setiap angkutan umum datang untuk melakukan uji KIR dengan hitungan jumlah berat bruto kendaraan.
"Untuk retribusi angkutan umum angkot Rp 55.000, bus Rp 85.000, truk engkel Rp 65.000, dump truck Rp 75.000 dan fuso Rp 85.000" pungkas Indrawanto
Reporter: Anasril Azwar
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Pertamina Patra Niaga Bengkulu Kandidat Hijau Proper 2024
26 Dec 2024
-
Hadiri KPID Award, Rosjonsyah: Penyiaran Edukatif untuk Hiburan Berkualitas
08 Dec 2024
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Pendapatan Rp53 Miliar
03 Dec 2024