Angkutan Umum Wajib Uji KIR, Jika Telat Didenda Dua Persen

Gambar

Diposting: 07 Aug 2020

Kepala UPTD KIR Dishub Kota Bengkulu, Indrawanto, Poto:Dok/Anasril Azwar



Indo Barat - Kendaraan angkutan umum wajib melakukan uji kendaraan berkala atau uji KIR, bagi kendaraan yang tidak memenuhi kelayakan tidak mendapatkan surat izin dari Dinas Perhubungan. Uji KIR perlu dilakukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.



Dinas Perhubungan Kota Bengkulu melalui kepala UPTD KIR, Indrawanto mengatakan, uji KIR dilakukan dua kali dalam kurun waktu satu tahun. 



"Uji KIR dilakukan per-enam bulan sekali, terhitung dari pendaftaran kendaraan angkutan umum ke Dishub. Uji KIR meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik seperti lampu, mesin dan lainnya," terang Indrawanto. Jum'at (07/08/2020)



Ia melanjutkan, mengenai angkutan umum yang tidak layak beroperasi yang mungkin kita temui di jalanan Dishub tidak bisa melakukan tindakan apapun.



"Untuk angkutan umum yang tidak layak beroperasi itu menjadi wewenang kepolisian, kita dari Dishub tidak akan mengeluarkan surat izin bagi kendaraan yang tidak memenuhi kelayakan uji KIR. Bagi kendaraan yang telat maka didenda 2 persen dari biaya retribusi" tegas Indrawanto



Indrawanto menambahkan, Angkutan umum memiliki biaya retribusi dilakukan setiap angkutan umum datang untuk melakukan uji KIR dengan hitungan jumlah berat bruto kendaraan.



"Untuk retribusi angkutan umum angkot Rp 55.000, bus Rp 85.000,  truk engkel Rp 65.000, dump truck Rp 75.000 dan fuso Rp 85.000" pungkas Indrawanto



Reporter: Anasril Azwar

Editor: Alfridho Ade Permana


Kategori: Metropolitan
Tag: #Uji KIR

Topik Terkait Berdasarkan Tags