Akta Lahir Hilang atau Rusak Cukup Lampirkan Ini ke Dukcapil Kota Bengkulu

Gambar

Diposting: 30 Jan 2023

Contoh gambar akta lahir yang telah rusak, Foto: Dok

Indo Barat – Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak Anak). Akta kelahiran menjadi persyaratan utama saat akan mengurus berbagai dokumen.

Akta kelahiran adalah satu dari beberapa dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara dan diberikan saat sejak lahir. Dokumen ini merupakan salah satu bentuk hak anak yang harus dipenuhi.

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang tidak boleh rusak bahkan hilang. Jika rusak atau hilang, Anda perlu mengurus pembuatan akta yang baru.   

Jika dokumen ini hilang, tentunya Anda akan mengalami kesulitan untuk membuat atau mengurus dokumen lain yang membutuhkan akta kelahiran. 

Mengurus akta kelahiran yang hilang sebenarnya sangat mudah. Akta yang hilang bisa dicetak kembali oleh Dinas Dukcapil. 

Meskipun Anda sudah pindah rumah dari alamat saat mengurus dulu, Anda tetap bisa mengurus akta hilang menggunakan alamat KTP dan KK saat ini. 

Bagaimana cara mengurusnya? Berikut ini cara untuk mengurus akta kelahiran yang hilang. 

  1. Diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK saat ini 

  2. Buat surat kehilangan dari kantor kepolisian 

  3. Tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. 

  4. Bawa surat kehilangan dari kantor kepolisian ke Dinas Dukcapil setempat Akan lebih baik jika Anda memiliki fotocopy akta yang hilang. Namun, Anda tetap bisa mengurus akta kelahiran hilang meskipun tidak memiliki fotocopy akta. (Adv)