1.118 Kartu Nelayan Penangkap Benih Lobster Dibagikan

Diposting: 18 Aug 2020
Indo Barat - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah serahkan kartu tanda pengenal nelayan penangkap benih bening lobster di PPI pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, Selasa (18/8).
Ada 1.118 kartu penangkap benih bening lobster dibagikan kepada para nelayan di Provinsi Bengkulu.
Dalam kesempatan ini, Rohidin mengatakan Bengkulu memiliki potensi laut yang sangat besar sekali, dengan begitu para nelayan dapat memanfaatkan kekayaan alam tersebut.
"Laut ini layaknya kebun bagi nelayan, lobster menjadi sumber pendapatan baru yang selama ini dilarang, namun saat ini sudah dilegalkan dan selayaknya dimanfaatkan dengan baik," ujar Gubernur.
Menurut Rohidin, nelayan perlu memikirkan untuk kedepan dimana lokasi laut atau tempat zonasi yang dapat dilakukan budidaya, sehingga nanti sumber daya ini tidak akan habis dalam jangka panjang.
"Benih lobster kita sangat melimpah, namun jangan diambil semua benihnya. Jika tidak ada pembesaran atau budidaya mungkin 5 hingga 10 tahun akan habis. Pemerintah berharap nelayan dapat sejahtera, namun kelestariannya tetap terjaga," terang Rohidin.
Sementara, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu Sri Hartati mengatakan Penerbitan kartu ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara RI.
"Saat ini nelayan di Kota Bengkulu, Kaur, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Bengkulu Utara sudah ditetapkan memiliki kartu ini, tinggal 2 kabupaten lagi yaitu Mukomuko dan Bengkulu Tengah. Sebelumnya ada 2428 nelayan yang mengajukan permohonan, namun baru 1118 yang dipenuhi untuk memperoleh kartu," jelas Sri
Perwakilan nelayan teluk sepang, Saifudin Anwar mengatakan kartu ini sangatlah membantu para nelayan penangkap benih lobster, sehingga dapat memperoleh hasil tangkapan yang melimpah dan kesejahteraannya pun ikut meningkat.
"Terimakasih, berkat terbitnya kartu ini nelayan bebas, tidak lagi was was dalam menangkap benih lobster tanpa melanggar hukum," pungkas Saifudin yang sudah 10 tahun lebih berprofesi sebagai nelayan. (Mc)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Jembatan Elevated DDTS Diresmikan, Center Point Pariwisata Bengkulu Kedepan
20 Dec 2023
-
Guru Dituntut Tingkatkan Kompetensi Ikuti Kemajuan Zaman
12 Dec 2023
-
COVID-19 Muncul Lagi, Masyarakat Diimbau Waspada dan Jaga Pola Hidup Sehat
12 Dec 2023
-
Pemprov Bengkulu dan PT Rumah Indonesia Kita Jalin Kesepakatan Pengembangan UMKM
06 Dec 2023
-
3 Kelompok Nelayan Jenggalu Dapat Bantuan Perahu Sampan
05 Dec 2023