Warga Desa Padang Kuas Keluhkan Gangguan Kesehatan Diduga Akibat Paparan SUTT PLTU Teluk Sepang

Diposting: 19 Dec 2024
Jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), Foto: Dok
Indo Barat – Sebanyak 18 warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengeluhkan gangguan kesehatan yang diduga akibat paparan medan elektromagnetik dari jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB). Keluhan tersebut termasuk sakit kepala kronis, nyeri sendi hingga gangguan tidur yang dialami sejak dua tahun terakhir.
Femi Budiarti (39), seorang ibu rumah tangga, mengaku sering menderita sakit kepala sejak SUTT beroperasi di wilayah mereka. “Saya sudah memeriksakan diri ke klinik kesehatan dan bidan desa, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan saya tidak menderita asam urat atau penyakit lain. Saya merasa ini mulai terjadi setelah SUTT beroperasi,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh Suud (65), yang mengaku sulit tidur selama tujuh bulan terakhir. Istrinya, Erni (63 tahun), sering mengalami nyeri sendi tiba-tiba, meskipun belum sempat memeriksakan diri karena keterbatasan biaya.
Penelitian yang dilakukan oleh Hardell et al. (2008) menyebutkan bahwa paparan medan elektromagnetik non-ionisasi dari sumber tegangan tinggi memiliki potensi meningkatkan risiko gangguan saraf, termasuk sakit kepala kronis, gangguan tidur, dan nyeri otot.
Hal ini sejalan dengan laporan World Health Organization (WHO) Report on Electromagnetic Fields (2007), yang menyoroti potensi efek neurologis dari paparan medan elektromagnetik. Selain itu, penelitian Kundi et al. (2009) menemukan hubungan antara medan elektromagnetik dan keluhan neurologis seperti sakit kepala dan gangguan konsentrasi, terutama bagi individu yang tinggal dekat dengan sumber tegangan tinggi dalam jangka waktu lama.
Namun, PT TLB selaku pengelola SUTT PLTU Teluk Sepang belum memberikan perhatian serius terhadap keluhan warga. “Perusahaan tidak pernah memberikan penjelasan terkait dampak buruk keberadaan tower SUTT,” ujar salah satu warga.
Warga berharap agar pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan PT TLB, segera mengambil tindakan untuk menindaklanjuti keluhan mereka, memberikan penjelasan ilmiah, dan mencari solusi guna mencegah gangguan kesehatan lebih lanjut.
Sementara itu, tenaga kesehatan di desa setempat menyatakan bingung dengan gejala yang dialami warga, karena hasil pemeriksaan tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit yang lazim, seperti asam urat. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga yang menduga bahwa paparan medan elektromagnetik SUTT adalah penyebab utamanya.
Sebagai respons terhadap dampak yang dirasakan oleh masyarakat, organisasi lingkungan Kanopi Hijau Indonesia (KHI), tengah menyusun dokumen analisis dampak aktivitas PLTU Teluk Sepang terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar.
Data pertanggal 19 November 2024 sebanyak 38 keluarga di Dusun Jalur, Desa Padang Kuas menderita kerugian sebesar Rp 155.685.000 akibat rusaknya 165 unit peralatan elektronik. Sementara kerusakan peralatan elektronik pada fasilitas umum di Kantor Desa Padang Kuas dan Masjid Al-Muhajirin menimbulkan kerugian sebesar Rp 9.248.000.
“Atas penderitaan yang telah dialami, masyarakat Desa Padang Kuas menuntut pihak PT TLB untuk membayar kerugian atas kerusakan peralatan elektronik dan memindahkan tower SUTT tersebut demi keselamatan serta kesehatan warga Padang Kuas,” kata Ketua Kanopi Hijau, Ali Akbar.
Reporter: Firzani