Urusan SKT Warga Pasar Ngalam Bakal Panjang, Kades Bersikukuh Harus Ada Izin Tertulis Pihak Terkait

Urusan SKT Warga Pasar Ngalam Bakal Panjang, Kades Bersikukuh Harus Ada Izin Tertulis Pihak Terkait

Gambar

Diposting: 05 Jun 2023

Penampakan lahan yang diurus SKT oleh warga Pasar Ngalam, Foto: Dok

Indo Barat - Polemik warga versus Kades Pasar Ngalam, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma terkait pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) bakal berkepanjangan. Pasalnya, Kades Pasar Ngalam, bersikukuh belum akan menerbitkan SKT sebelum ada keterangan tertulis dari seluruh pihak terkait mengenai status lahan.

"Alasannya pak kami belum berani menerbitkan Surat Tanah itu lantaran belum mendapatkan keterangan tertulis dari semua pihak terkait kalau tanah tersebut bisa di-sertifikatkan oleh masyarakat," kata Kades Pasar Ngalam, Suprida, Senin, (05/06/2023).

Saat ini lanjut Suprida, pihaknya sudah bersurat kepada BKSDA untuk memastikan kalau lahan tersebut tidak masuk kawasan Cagar Alam (CA). Pihak desa baru akan menerbitkan SKT apabila sudah ada bukti tertulis dari seluruh pihak.

"Sabar dulu ya pak, kita tunggu penjelasan dulu dari semua pihak, kita tunggu dulu ya penjelasan secara tertulis dari BKSDA Kabupaten Seluma dan BKSDA Provinsi, kalau semua sudah nanti kita ada kekuatan hukum" ujar Suprida.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bengkulu, Lina Warlina sebelumnya telah menyatakan apabila ada masyarakat yang menggarap lahan Cagar Alam (CA) pasti akan ditindak sedangkan terkait hutan Mangrove pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh.

Menurutnya kalau Dinas Kelautan, Perikanan (DKP) dan Tata Ruang sudah turun ke lokasi guna uji lapangan dan sudah berkodinasi dengan pemerintah desa setempat sudah cukup untuk memperjelas status lahan tersebut.

Lebih lanjut, ia menganjurkan para pihak untuk koordinasi ke BPKH Wilayah XX Bandar Lampung karena terkait tapal batas wilayah hutan kawasan atau apapun terkait hutan kawasan adalah kewenangan BPKH XX Bandar Lampung.

Sementara Camat Kecamatan Air Periukan, Sofyan Marzuki mengakui kalau konflik tersebut masih terjadi dan sudah sampai ke pemerintah kecamatan. Ia sudah mengkonfirmasi Kades Pasar Ngalam soal polemik tersebut.

"Kades masih minta surat tertulis dari BKSDA Provinsi Bengkulu. Kalau kecamatan cuma mengetahui, SKT itu wewenang desa" kata Sofyan Marzuki.

Sebelumnya, salah seorang warga Pasar Ngalam bernama Jadio Pugantara mengeluhkan pelayanan Pemerintah Desa Pasar Ngalam yang terkesan mempersulit penerbitan SKT padahal semua persyaratan sudah dipenuhi.

Menurut Jadio, tanah yang mereka urus sempat disebut masuk dalam kawasan tangkap ikan, hutan mangrove hingga wilayah cagar alam oleh kades namun, setelah dilakukan uji petik di lapangan kawasan tersebut masuk dalam kawasan perkebunan besar dan bisa digarap masyarakat.

Jadio menyebut, Kades Pasar Ngalam terkesan mempersulit urusan warga dalam pengurusan SKT. Hal ini tidak sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Seluma yang mengusung tema Seluma Alap yang mana salah satu visinya adalah Seluma Melayani.

Reporter: Deni Aliansyah Putra