Setelah Kades, Giliran Sekdes Suka Makmur Bengkulu Utara Ditahan Polres

Diposting: 14 Jan 2020
Kamri, Sekdes Suka Makmur Bengkulu Utara saat digiring petugas Polres Bengkulu Utara, Poto: Repi Pratomo
Indo Barat - Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi segelintir oknum. Seperti yang terjadi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K saat menggelar press realese di halaman Mapolres Bengkulu Utara mengatakan, telah melakukan penahanan terhadap Sekretaris Desa Suka Makmur, Bengkulu Utara, Kamri, Selasa (14/1/2020)
Kamari ditahan setelah dilakukan pengembangan atas kasus pungutan liar program PTSL yang sebelumnya menjerat Mantan Kepala Desa Maryono.
Dari penyidikan, polisi menemukan bukti. Jika Kamari ikut serta mengumpulkan uang dari masyarakat yang ingin membuat sertifikasi dari program PTSL. Serta menyimpan uang dan mengajak supaya masyarakat tertarik dan meyakini program tersebut.
”Kamari juga menyimpan uang dari hasil kumpulan PTSL dan mengajak agar masyarakat tertarik untuk ikut program tersebut,” jelas Kasatreskrim AKP Jery Antonius.
Selain itu tambah Jery, untuk Sekdes Kamari ini dikenakan pasal 55 dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara. Kasus ini tidak hanya sampai di sini saja akan tetapi pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.
Sebelumnya pada Rabu, 16 Oktober 2019 lalu, Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara telah melakukan penahanan terhadap Maryono, Kades Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat.
Maryono ditahan sebagai tersangka (pungli) dengan total lebih dari Rp 100 juta dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2007 lalu. Modusnya, tersangka menyampaikan pada warganya akan ada program PTSL. Bagi warga yang ingin membuat sertifikat diminta menyetorkan uang Rp 500 ribu per sertifikat.
Namun hingga kini sertifikat warga tidak kunjung terbit. Diketahui program PTSL yang disampaikan Maryono tidak benar, dan desanya tidak pernah mendapatkan program tersebut.
Reporter: Repi Pratomo
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024