Sama-sama Ditangkap Polisi Malam Jumat: Di Curup Kasus Narkoba, di Seluma Aksi Curat

Diposting: 09 Jan 2021
Indo Barat – Tindak kejahatan tak henti-hentinya terjadi namun pihak kepolisan terus awas. Seperti kejadian di Curup, Rejang Lebong seorang pria berinisial LH (28) diciduk polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Dikatakan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo, SH, MH, pihaknya tadi malam Jumat, (08/01/2021) baru saja mengamankan seorang pria di kawasan Kota Curup yang dicurigai membawa narkoba.
“Terduga pelaku LH (28) Warga Curup Kota berhasil berhasil diamankan bersama barang bukti diduga 3 Paket Kecil Narkotika jenis tanaman Ganja dan 1 unit handphone Vivo Y12 I” kata KAsat Narkoba.
Terkait penangkapan itu, Kasat menimbau agar masyarakat selalu waspada dengan kejahatan narkoba. terduga “Penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan serta dijerat hukum” imbau Kasat
Sementara itu, jajaran Polres Seluma juga mengamankan terduga pelaku tindak pidana aksi pencurian dengan kekerasan (Curat) yang menimpa seorang warga Desa Sengkuang, Kecamatan Seluma Selatan, AY (34).
Warga ini melapor ke Polres Seluma lantaran mengalami pencurian disertai dengan kekerasan pada Kamis, (07/01/2021) dirumahnya.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Polres Seluma yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Andani Abadi, S.Tr.k., langsung bergerak melakukan tindakan kepolisian.
Hasilnya, tadi malam Jumat, (08/01/2021) sekira pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria inisial YA (20) warga Kecamatan Seluma Selatan yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto P, S.IK mengatakan, terduga pelaku curat diamankan pasukannya saat terdua pelaku berada disekitar Dusun Tanah Lupis, Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota.
“Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merek Samsung A11 milik korban, serta kendaraan jenis sepeda motor milik terduga pelaku yang diduga digunakan sebagai alat bantu saat melakukan aksi kejahatan” Kata Kapolres menjelaskan.
Untuk itu kata Kapolres, terduga pelaku bakal dikenai sanksi Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHPidana.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Fakta Baru! Jenazah Pelaku Pembacokan Polisi di Seluma Hilang dari TKP
04 Aug 2024
-
Kelaparan, Anak Pelaku Pembacokan Anggota Polres Seluma Keluar dari Hutan
04 Aug 2024
-
Kasus Penikaman di Warem Talang Durian Diminta Jadi Atensi Khusus Polda Bengkulu
01 Jul 2024
-
Polres Lebong Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Hasil Operasi Musang
06 Jun 2024
-
Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu
19 Apr 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Operasi Antik Nala 2024 Polres Lebong: Ciduk 3 Tersangka, Sosialisasikan Bahaya Narkoba
11 Jul 2024
-
Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat
19 Jan 2024
-
BNN Tes Urine Puluhan ASN dan Honorer Pemkab Seluma
07 Nov 2023
-
Gasak Motor dan Handphone, Residivis 58 Tahun Ketangkap Lagi
06 Nov 2023
-
Ops Antik Nala Polres Seluma Sukses Amankan 4 Tersangka Kasus Narkoba
06 Jul 2023