Ops Antik Nala Polres Seluma Sukses Amankan 4 Tersangka Kasus Narkoba

Diposting: 06 Jul 2023
Konferensi pers Polres Seluma, Kamis, 6 Juli 2023, Foto: Dok
Indo Barat - Operasi Antik Nala Polres Seluma yang digelar sejak 19 Juli 2023 berhasil mengamankan 4 orang tersangka kasus narkoba yang masuk dalam Target Operasi (TO) dan Non-TO.
Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan, operasi yang digelar selama 15 hari tersebut berhasil meringkus 4 pelaku penyelahgunaan narkoba yakni An (19) warga Dusun III, Kelurahan Maur Baru Lubuk Linggau, AL (29) warga Desa Talang Perapat Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma.
Selanjutnya Jo (27) warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu dan AS (30) warga Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma.
"Alhamdulillah seratus persen Ops Antik Nala 2023 berhasil mencapai target 100 persen, tersangka dari TO dan Non-TO berhasil kita amankan," kata Kompol Tatar Insan pada Kamis 6 Juli 2023 di Mapolres Seluma.
Adapun pelaku TO yang berhasil diamankan adalah An yang diringkus di area perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Kecamatan Seluma Barat. Bersama An polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket Ganja siap pakai.
Kemudian tersangka AL yang ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Talang Perapat dengan barang bukti berupa 1 paket Ganja yang disimpan dalam lemari.
Sementara Non-TO yang berhasil diamankan yakni pria berinisial Jo yang diamankan bersama satu paket sabu siap pakai yang disimpan dalam bungkus rokok. Terakhir tersangka AS yang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 50 boks pil Samcodin siap jual.
“Kasus ini sekarang masih dalam pengembangan berikut barang bukti yang berhasil diamankan. 4 tersangka ini berhasil ditangkap dari TKP yang berlainan sehingga dijerat dengan pasal yang berbeda” kata Kompol Tatar Insan.
AN dan AL dikenai pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Lalu Tersangka JO dijerat pasal 112 1 UU 35/ 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Hal berbeda dengan tersangka AS yang terancam lebih berat. Ia dijerat Pasal 196 Jo 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Deni Aliansyah Putra
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Fakta Baru! Jenazah Pelaku Pembacokan Polisi di Seluma Hilang dari TKP
04 Aug 2024
-
Kelaparan, Anak Pelaku Pembacokan Anggota Polres Seluma Keluar dari Hutan
04 Aug 2024
-
Kasus Penikaman di Warem Talang Durian Diminta Jadi Atensi Khusus Polda Bengkulu
01 Jul 2024
-
Polres Lebong Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Hasil Operasi Musang
06 Jun 2024
-
Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu
19 Apr 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Penghujung Tahun, Laka Lantas Terjadi Lagi di Seluma
28 Dec 2024
-
Laka Lantas di Seluma, Pick Up Adu Kambing dengan Mobil Box
27 Dec 2024
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Rekonstruksi Kasus Pembacokan Anggota Polres Seluma, Tersangka JK Diperintah Sang Ayah
11 Oct 2024
-
Tipu Warga Ratusan Juta Berkedok Arisan Online, IRT Dilaporkan ke Polisi
09 Oct 2024