Ratusan Guru PPPK di Seluma Tolak Teken Kontrak Kerja
Featured Image

Ratusan Guru PPPK di Seluma Tolak Teken Kontrak Kerja

Diposting pada July 25, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Ratusan Guru PPPK saat mendatangi Kantor BKPSDM SelumaSenin, 24 Juli 2022. Foto/Dok: Deni Putra 

Interaktif News – Sebanyak 166 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Seluma menolak untuk menandatangani surat perjanjian kerja yang diberikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.

Mereka menolak teken kontrak kerja lantaran tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) yang sebelumnya diserahkan langsung oleh Bupati Seluma Erwin Octavian pada Senin, 4 Juli 2022 di Gedung PGRI.

Hal ini diungkapkan oleh Redo Kusuma, salah satu guru PPPK yang mengajar di SMPN 39 Seluma, dirinya dan guru lainnya menolak tanda tangan kontrak terhadap surat perjanjian kerja yang tidak sinkron dengan surat keputusan (SK) yang sebelumnya telah diterima. 

“Kami sangat kecewa, kalau tertera di SK itu kontrak kerja selama 5 tahun tapi kenapa tidak sesuai apa yang diberikan pihak BKPSDM yang hanya 1 tahun kontrak,” ujar Redo saat diwawancara di Gedung BKPSDM Seluma, Senin, (25/07/2022).

Lanjut Redo, dikarenakan belum ada penjelasan yang lebih detail dari BKPSDM Seluma, jadi sebagian besar guru PPPK menolak untuk tanda tangan perjanjian kerja dan pihaknya diarahkan untuk menghadap sekretaris daerah. 

“Kami akan menemui Sekda untuk kejelasan terkait kenapa bisa tidak sinkron kontrak kerja dengan surat keputusannya,” tegas Redo. 

Weliaty salah satu guru PPPK juga merasa kecewa terkait surat perjanjian kerja yang diberikan BKPSDM Seluma yang tidak sinkron dengan SK Bupati. Dirinya berharap masalah ini dapat segera diselesaikan.

“Harapan kami mudah mudahan, masalah kami dapat diselesaikan dengan baik, sesuai dengan aturan dan surat kontrak kerja selama 5 tahun itu harus sinkron dengan SK,” harapnya. 

Sementara itu, BKPSDM Seluma melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan pegawai, Cucuk Wibowo membenarkan sejumlah Guru PPPK yang telah mendapatkan SK sebelumnya menunda mendatangani surat kontrak kerja hari ini dikarenakan tidak sinkron. 

Cucuk menjelaskan bahwa alasan kontrak kerja yang ditetapkan satu tahun itu merupakan upaya BKPSDM Seluma untuk mengevaluasi guna melihat kinerja guru PPPK kedepannya.

“Memang benar untuk di SK 5 tahun dan perjanjian kerja 1 tahun, tetapi hal ini memang bisa berbeda, karena daerah bisa membuat kontrak kerja itu sesuai petunjuk teknisnya, kenapa bisa satu tahun itu, karena tujuanya untuk mengevaluasi kinerja kedepannya. Sebenarnya tidak ada masalah dengan hal itu, lagian itu tidak akan mengurangi hak-hak dari guru PPPK nantinya,” kata Cucuk.

Reporter: Deni Putra
Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Daerah