Perkara Rp 2 Miliar pada Proyek Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu, Laporan Dicabut Kasus Tetap Jalan

Gambar

Diposting: 22 Jan 2020

Konsorsium saat berdiskusi dengan Kasi Intel Kejari Bengkulu, Rabu, (22/01/2020), Poto: Dok



Indo Barat – Menanggapi pencabutan laporan oleh Amirudin Murtuza, kontraktor Proyek Alun-Alun Berendo Masjid At Taqwa atas dugaan pemerasan senilai 2 Miliar lebih oleh Pejabat PUPR Kota Bengkulu dan Konsultan Pengawas, kelompok Masyarakat  yang tergabung di Konsorsium LSM Bengkulu mendatangi Kantor Kejari Bengkulu, Rabu, (22/01/2020)



Konsorsium meminta klarifikasi langsung pada Kejari Bengkulu, Emilwan Ridwan terkait kebenaran kabar tentang pencabutan laporan oleh Amirudin Murtuza, “Ya kami sudah bertemu langsung dengan pak Kajari, diarahkan ke Kasi Intel, beliau menyampaikan memang benar saudara Amirudin sudah mencabut laporan” kata Syaiful Anwar Koordinator Konsorsium



Namun, disampaikan Syaiful, pihak Kejari sudah memberikan penjelasan, walaupun pihak pelapor sudah mencabut laporannya tapi penanganan perkara tetap dilanjutkan karena perkara masih dalam tahapan penyelidikan. 



“Tidak ada penghentian kasus, kasus hanya dapat dihentikan ketika hasil gelar perkara atau tidak ditemukan bukti yang cukup atas suatu perkara, sejauh ini pihak Kejari belum menerbitkan surat penghentian perkara dalam bentuk apa pun. Silahkan saja pelapor mencabut dan mengaku sudah damai, selfi-selfi tapi Kejari tetap fokus pada perkara” kata Syaiful menirukan keterangan Kasi Intel Kejari Bengkulu.  



Syaiful Anwar mengapresiasi sikap Kejari Bengkulu, Ia menyebut apa yang dilakukan Kejari sudah pada rel yang benar karena dilaporakan atau tidak dilaporkan perkara pada proyek tersebut tetap  menjadi kewenangan Kejari untuk menangani,



“Pihak Kejari sudah bekerja dengan baik bahkan sudah memanggil beberapa saksi, jadi kasus ini tetap jalan kita dukung Kejari, kami akan kawal penuh” ujar syaiful 



Ditambahkan Syaiful, alasan pencabutan laporan yang disampaikan Amirudin Murtuza justru mengarahkan perkara tersebut pada indikasi praktek tindak pidana korupsi, 



“Yang saya baca di media, salah satu alasan laporan dicabut karena para pihak sudah ada kesepakatan damai dan uang akan dikembalikan. Saya kira ini blunder sekaligus semakin menguatkan bahwa perkara ini bukan hanya soal pemerasan tapi lebih kepada indikasi praktek korupsi, artinya benar adanya uang 2 miliar itu, terus untuk apa uang itu?, harus ditelusuri tapi kita tidak mau berperasangka dulu, kita serahkan sepenuhnya perkara ini ke pihak Kejari, penyidik lebih tahu kemana perkara ini akan bermuara” kata Syaiful



Selain itu, Syaiful Anwar juga menyarankan kepada Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan untuk melakukan evaluasi kinerja Dinas PUPR Kota Bengkulu. Menurut Syaiful apabila Wali Kota Bengkulu tidak melakukan evaluasi maka akan timbul persepsi negatif ditengah masyarakat



"Kasus ini kan juga menyeret nama pak wali, jadi sebaiknya dieveluasi terutama pejabat-pejabat Dinas PU, ada indikasi pada kinerja yang tidak baik, selain proyek Berendo proyek di Jakarta juga bermasalah" kata Syaiful



Kasus ini bermula saat Amirudin Murtuza Kuasa Direktur dari PT Karya Duta Mandiri Sejahtera kontraktor pelaksana proyek Alun-Alun Berendo Masjid At-Taqwa melapor ke Jampidsus Kejagung RI. Amirudin dalam laporannya mengaku diperas oleh oknum pejabat PUPR dan Konsultan pengawas hingga mengalami kerugian 2 miliar lebih. 



Selanjutnya laporan Amirudin ditangani Kejari Bengkulu namun, belakangan Amirudin mencabut laporan yang sempat menyeret nama Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan tersebut.  Amirudin mengaku sudah berdamai dengan pihak terlapor.



“Ya benar saya sudah cabut laporan itu, karena kami telah sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan” kata Amirudin, dikutip Bengkulutoday.com, Selasa, (21/01/2019)



Semenatar itu terkait uang Rp 2 Miliar, Amirudin mengaku sudah ada kesepakatan dengan pihak terlapor untuk dikembalikan, “Untuk uang ini masih dalam pembicaraan, namun mereka siap. Jadi inilah yang mendasari saya mencabut laporan ini, selain telah ada kesepakatan yang telah kami sepakati” kata Amirudin



Reporter: Riki Susanto