Penumpang Bisa Dapat Rp 300 Ribu bila Pesawat Delay!

Diposting: 08 Jul 2023
Ilustrasi keterlembatan pesawat/delay, Foto: Dok
Indo Barat - Delay dalam konteks penerbangan merujuk pada keterlambatan keberangkatan pesawat dari jadwal yang telah ditentukan. Delay bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk perawatan teknis yang tak terduga, cuaca buruk, masalah operasional, gangguan lalu lintas udara, atau faktor lain yang mempengaruhi jadwal penerbangan.
Keterlambatan penerbangan dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi penumpang, mempengaruhi jadwal perjalanan mereka, dan mungkin membutuhkan pengaturan ulang rencana transportasi atau akomodasi. Maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai keterlambatan kepada penumpang serta memberikan bantuan atau kompensasi yang sesuai sesuai dengan kebijakan mereka atau peraturan yang berlaku.
Dalam beberapa kasus, maskapai penerbangan mungkin menawarkan kompensasi finansial, pengaturan ulang penerbangan, atau penggantian biaya tambahan yang timbul akibat keterlambatan tersebut. Namun, penting untuk diingat bahwa kebijakan ganti rugi dapat berbeda antara maskapai penerbangan, dan tidak semua keterlambatan memenuhi syarat untuk kompensasi.
Menurut ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, definisi keterlambatan atau delay adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan. Selanjutnya menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015, keterlambatan atau Delay dalam penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:
- Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit; kompensasi berupa minuman ringan
- Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit; kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box)
- Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit; kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal)
- Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit; kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal)
- Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000
- Kategori 6, pembatalan penerbangan; badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
Kompensasi keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Ganti rugi untuk keterlambatan kategori 5 yakni kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan asuransi wajib membuat mekanisme pembayaran ganti rugi dengan persyaratan mudah dan sederhana. Pemberian ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
Namun demikian, Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan karena faktor teknis operasional (faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan), faktor cuaca, dan faktor lain-lain yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara.
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Ini Perlengkapan Wajib Jemaah Haji ke Tanah Suci
23 May 2024
-
Pilihan Model Baju Lebaran 2024 untuk Semua Usia
11 Apr 2024
-
Manfaat Petai: Antioksidan, untuk Diet hingga Kesehatan Jantung
16 Dec 2023
-
Cara Mendapatkan Bansos PKH, Bisa Daftar Online
09 Dec 2023
-
Tips Memilih Sabun yang Tepat untuk Kulit Anak Sensitif
05 Dec 2023
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Dongkrak Geliat Ekspor Bengkulu, Gubernur Rohidin Temui Menhub RI di Jakarta
17 Jul 2024
-
Penerbangan Bengkulu-Batam Kembali Dibuka
16 Jul 2024
-
Pilot Tertidur, Penerbangan Batik Air Rute Kendari-Jakarta Nyasar
10 Mar 2024
-
Garuda Indonesia Cabang Bengkulu Diminta Tambah Jadwal Penerbangan
23 Feb 2024
-
Jalur Penerbangan Bengkulu-Arab Saudi Segera Dibuka
04 Sep 2023