Pemred Garuda Daily Penuhi Panggilan Penyidik

Pemred Garuda Daily Penuhi Panggilan Penyidik

Diposting pada November 2, 2018 oleh Penulis Tidak Diketahui

Pemred Garudadaily.com, Foto: Dok

Indo Barat – Pemimpin redaksi media siber Garudadaily.com, Doni Supardi memenuhi panggilan Penyidik Polda Bengkulu, Jumat, (2/11/2018) sekira pukul 09.00 WIB. Doni diperiksa oleh penyidik selama lebih 3 jam terkait laporannya ke Polda Bengkulu dengan terlapor Ketua DPRD Kota Bengkulu, Baidari Citra Dewi. Dalam laporannya, diduga Baidari melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. 

“Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.00-11.00 WIB, jeda istirahat, kemudian dilanjutkan pukul 14.00-05.00 WIB, ada 21 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,” kata Doni Supardi usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu.

Doni menambahkan, pertanyaan penyidik kali ini lebih mendalam terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Terpisah, penasihat hukum Doni, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, pemanggilan Doni merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampikan pada Senin 22 Oktober 2018 lalu. Dalam hal itu, kliennya merasa dirugikan atas tindakan Baidari Citra Dewi, yakni terkait profesi wartawan.

“Kita bersyukur polisi sudah mulai menindaklanjuti laporan klien kami, selanjutnya pemeriksaan saksi juga akan dilakukan oleh penyidik, kita berharap proses hukum ini berjalan objektif dan transparan tanpa ada intervensi,” kata Usin.

Sebelumnya, konflik antara pemred Garudadaily bermula dari adanya pemberitaan terkait rencana pinjaman Pemerintah Kota Bengkulu ke PT SMI sebesar Rp 500 juta. Garudadaily memberitakan statemen Ketua DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi dengan judul “Ketua DPRD Kirim Sinyal Setuju Pemkot Ngutang”.

Belakangan Baidari tidak terima dengan pemberitaan itu dan kemudian mengancam wartawan serta pemred Garudadaily. 

Saat polemik sedang berlangsung, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu sempat meminta Ketua DPRD Kota Bengkulu menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas tindakannya itu. SMSI memberi waktu satu minggu kepada Baidari untuk meminta maaf namun, hal itu tidak digubris oleh yang bersangkutan.

 Doni kemudian didampingi pengacara yang ditugaskan SMSI melaporkan Bidari Citra Dewi ke Polda Bengkulu. 

Menanggapi laporan itu, Baidari mempersilahkan pihak Garudaily melaporkan dirinya. Namun, Baidari membantah jika tindakannya itu merupakan bentuk ancaman kepada wartawan dan pemred Garudadaily. [***]
 

Kategori: Hukum