Mendagri Didesak Segera Berhentikan RM

Gambar

Diposting: 27 Sep 2018

Kota Bengkulu, BI – Pasca ditolaknya kasasi Ridwan Mukti oleh Mahkamah Agung muncul desakan agar Mendagri segera memberhentikan Ridwan Mukti dari jabatan Gubernur Bengkulu. Desakan disampaikan agar pembangunan dan pemerintahan di provinsi Bengkulu berjalan normal sebagaimana daerah-daerah lain. Mendagri diminta proaktif menyikapi persolan Bengkulu agar kelangsungan pembangunan tidak terhambat gara-gara status Kepala Daerah yang masih berpangkat Plt (Pelaksana Tugas). 



“Ini saatnya kalau pemerintah pusat serius memberikan perhatian pada Bengkulu, daerah ini sudah cukup dirundung masalah korupsi saatnya kita move on, mari kita jadikan momentum ini sebagai awal kebangkitan Bengkulu di masa depan” Kata Sadikin Ali, Koordinator Kajian Strategis Konsorsium LSM Bengkulu pada, Kamis (27/09/2018)



Melalui amar Putusan Nomor 4/AKTA.PID.TIPIKOR/2018 Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas nama terdakwa Ridwan Mukti dan Lilly Maddari. Kasasi RM dan isterinya tidak dapat diterima untuk seluruhnya lantaran hakim MA berpendapat hampir sama dengan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Hakim MA tetap memvonis RM dan Isterinya selama 9 tahun dengan denda 400 juta rupiah subsidair 8 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Ridwan Mukti juga dicabut hak politiknya oleh MA selama 5 Tahun. 



“Sesuai dengan keputusan MA itu maka status hukum Ridwan Mukti sudah inkrah sehingga harus segera diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur, regulasinya jelas tidak ada alasan untuk menunda-nunda, walaupun ada upaya hukum lain yang akan dilakukan RM itu tidak mempengaruhi aturan pemberhentian RM dari jabatan gubernur” 



Menurut ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan kepala daerah/wakil kepala daerah. Pasal 78 UU 23/2014 menyatakan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatanya karena tiga hal, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan “Yang dimaksud diberhentikan dalam hal ini salah satunya karena melakukan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap” Jelas Sadikin 



Pembangunan Bengkulu akan lebih tertib dan mempunyai kepastian hukum ketika jabatan gubernur definitif. Kewenangan seorang pelaksana tugas gubernur lebih terbatas, baik dalam ruang lingkup maupun keleluasaan. Kendati, dalam perjalanannya, banyak ditemui kerancuan yang kemudian ditambal oleh peraturan-peraturan yang melengkapinya. Ada hal-hal strategis yang tidak boleh dilakukan seorang pelaksana tugas. Misalnya wilayah perizinan, pembinaan ASN dan masih banyak lagi, Demikian Sadikin



Mendagri sendiri sudah mengkonfirmasi perihal pemberhentian Ridwan Mukti sebagai gubernur Bengkulu. Melalui Kepala Pusat Penerangan, Kemendagri menyatakan akan segera memberhentikan Ridwan Mukti dari jabatan gubernur Bengkulu dan mengangkat Rohidin sebagai Gubernur definitif. Kemendagri sampai saat ini masih menunggu tembusan salinan putusan dari MA sebagai dasar pengusulan pemberhentian RM ke presiden. 



“Nomor Register pengadilan dalam hal ini kasasi di MA yang akan menjadi dasar kita mengajukan pemberhentian Ridwan Mukti dari gubernur” Kata Bahtiar Kapuspen Kemendagri di Harian Rakyat Bengkulu



Reporter : Anasril Azwar 

Editor : Riki Susanto  

 

Kategori: Daerah