LSM KPPN Laporkan Proyek Air Alas Senilai Rp 25,5 M ke Polda Bengkulu

Diposting: 25 May 2021
Yoyon Markoni, Ketua Umum LSM KPPN Bengkulu, Foto: Dok
Indo Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Pembangunan Nasional (LSM-KPPN) laporkan dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Air Alas Kabupaten Seluma (1.000 Ha) senilai Rp. 25.584.000.000 milik Balai Wilayah Sungai Sumatra VII ke Polda Bengkulu. Pelaksanaan proyek diduga merugikan negara hingga milyaran rupiah.
Dalam laporannya KPPN menguraikan, proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2017 silam oleh PT Gentraco Laksono, kontraktor yang beralamat di Jalan Adityawarman, Kota Jambi. PT Gentraco Laksono disebut melakukan perubahan spesifikasi teknis proyek pada beberapa paket pekerjaan salah satunya pekerjaan pembesian.
Tertuang dalam kontrak, pekerjaan pembesian seharusnya menggunakan besi polos/besi ulir namun yang digunakan oleh pihak kontraktor adalah besi jenis Wiremesh. “Baik dalam dokumen penawaran lelang atau dalam analisa harga satuan maupun dan daftar kuantitas dan harga mengunakan besi polos/ulir, tidak ada satu kalimatpun dalam dokumen mengunakan besi Wiremesh” kata Yoyon Markoni, Ketua Umum LSM KPPN, Selasa, (25/05/2021)
Volume besi polos/ulir yang dibutukan untuk Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Air Alas Kabupaten Seluma (1000 Ha) sebanyak 556.535 Kg dengan harga per kg Rp. 14.995.000 ditambah PPN 10%. “Jika dikalikan uang yang disediakan untuk item pekerjaan besi polos/ulir Rp 8 M lebih sedangkan besi Wiremesh tidak ada harga” jelas Yoyon.
Dia menyebut, perubahan tersebut dipastikan berakibat pada kerawanan proyek karena besi yang digunakan tidak sesuai dengan standar teknis yang telah disepakati dalam kontrak kerja. Besi Wiremesh sangatlah tidak lazim karena secara mutu untuk perkuatan dinding saluran primer diragukan ketahanannya. Selain itu, harga satuannya sangatlah berbeda.
“Besi Wiremesh secara kualitas atau mutu tidak memenuhi standar dan yang paling penting besi tersebut lebih murah sehingga ada keuntungan illegal yang didapat kontraktor tapi yang dikorbankan adalah ketahanan proyek dan ujungnya dampak bagi masyarakat dan ini kerugian bagi negara” kata dia.
Yoyon menduga, keberanian kontraktor merubah spek proyek karena adanya praktek kongkalingkong antara kontraktor dengan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatra VII. Menurut dia, tidak mungkin pihak kontraktor berani kalau tidak ada ‘main mata’ dengan penangungjawab proyek. Faktanya praktek pergantian besi itu lolos dalam pengawasan dan diterima oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa III SNVT PJPA BWS.
“PPK adalah orang yang paling bertanggungjawab termasuk Konsultan Pengawas, Kepala Pengawas Lapangan Asisten Tehnik Tim Peneliti Kontrak diduga juga ikut serta mendukung kontraktor pelaksana untuk melakukan perubahan spesifikasi teknis. Patut kami duga mereka ikut serta merestui perubahan sepesifikasi teknis dari besi polos/ulir menjadi besi Wiremesh. Tentu targetnya keuntungan tapi negara dirugikan” ujar Yoyon lagi.
Kemudian dijelaskan Yoyon, pada saat pekerjaan tahun 2017 lalu, PT. Gentraco Laksono tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan masa kontrak. Menurut informasi masyarakat setempat pada bulan Februari 2018 masih melaksanakan pekerjaan sedangkan kontrak seharusya berakhir di bulan Desember 2017.
“Artinya ada semacam back up data fiktir yang diduga dilakukan KPL dan PPK. Tidak mungkin proyek bisa dicairkan 100 persen kalau fisik pekerjaan belum tuntas. Praktek ini tidak bisa dibenarkan sehingga dapat dipastikan ada rekyasa dokumen pelaporan yang tentu tidak sesuai dengan pekerjaan fisik di lapangan”
Terakhir Yoyon meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk melakukan pengusutan lebih lanjut terkait indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. “Untuk mempermudah proses penyelidikan, dalam laporan kami melampirkan beberapa dokumen pembuktian” tutup Yoyon. [***]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Dunia Paling Korup Versi OCCRP
01 Jan 2025
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Hakordia 2024: Momentum Perkuat Komitmen Bengkulu Bebas Korupsi
09 Dec 2024
-
Imbas Kasus Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Sita 19 Hektar Lahan di Kelurahan Sembayat
24 Oct 2024
-
Mantan Bupati dan Ketua DPRD Seluma Jadi Tersangka
14 Oct 2024