KPU Provinsi Bengkulu akan Supervisi Putusan KPU Kaur Soal Gusril

KPU Provinsi Bengkulu akan Supervisi Putusan KPU Kaur Soal Gusril

Gambar

Diposting: 22 Oct 2020

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra saat memberikan keterangan, Kamis, 22 Oktober 2020, Poto:Dok



Indo Barat – Langkah supervisi  akan diambil KPU Provinsi Bengkulu terkait permasalahan KPU Kaur yang disebut menganulir rekomendasi Bawaslu Kaur atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan kandidat petahana Gusril Pausi. Langkah itu akan dilakukan apabila KPU Provinsi Bengkulu telah menerima laporan resmi.



Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra saat dimintai tanggapan terkait kontraversi putusan KPU Kabupaten Kaur atas rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran pemilu di Pilkada Kaur, Kamis, (22/10/2020)



Dikatakan Irwan, KPU Provinsi hanya memiliki tugas supervisi dan monitoring terkait permasalahan di tingkat KPU di daerah. Sejauh belum ada laporan, Irwan enggan berkomentar banyak.  



“Seluruh permasalahan di tingkat kabupaten itu menjadi kewenangan KPU Kabupaten. Nanti kalau ada laporan secara resmi baru kita supervisi. Kita selaku KPU Provinsi hanya melakukan supervisi dan monitoring" terang Irwan.



Terkait rekomendasi dari Bawaslu yang dianulir KPU Kaur, Irwan mengatakan, KPU berkewajiban menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Bawaslu termasuk bagi KPU Kabupaten Kaur. 



Menurut laporan yang masuk ke KPU Provinsi, rekomendasi sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kaur. Namun, pihaknya akan melakukan cek kebenaran apakah tindaklanjut tersebut sudah sesuai dengan peraturan. 



“KPU sudah mengeluarkan peraturan KPU tetang pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu. Selagi mereka (KPU Kaur) mengikuti regulasi itu maka benar tapi kalau tidak mengikuti regulasi itu maka itu yang tidak boleh” jelas Irwan. 



Terkait 2 komisioner KPU Kaur yang memilih tidak menandatangani keputusan, komentar Irwan pun sama. Dirinya ingin memastikan terlebihdahulu baik masalah tindaklanjut rekomendasi maupun kondisi internal di KPU Kaur. 



"Saya tidak berani menduga-duga atau menebak-nebak, Saya akan menyampaikan informasi apabila sudah melalui proses dari kami di KPU Provinsi" terang Irwan



Sebelumnya, Bawaslu Kaur sudah merekomendasi kepada KPU Kaur tentang pelanggaran yang dilakukan kandidat petahana Gusril Pausi. Bawaslu dalam rekomendasinya menyebutkan Gusril Pausi melanggar UU pemilu lantaran mengganti Kepala Dinas Parpora Kabupaten Kaur Jon Harimol menjelang penetapan pasangan calon. Namun, rekomendasi Bawaslu dianulir KPU Kaur yang menyatakan tidak terjadi pelanggaran. 



Suara KPU tidak bulat lantaran dua komisionernya Irpanadi dan Radius memilih tidak menandatangani keputusan. Kedua komisioner KPU ini menilai keputusan yang diambil 3 komisioner lain tidak sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 dan PKPU No 1 tahun 2020 tentang pencalonan dan PKPU No 25 tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa. 



Dikatakan Irpan, KPU berkewajiban atau menjalankan rekomendasi Bawaslu yang mana menyatakan kandidat petahana terbukti melanggar. 



“Rekomendasi Bawaslu adalah menyatakan dugaan pelanggaran itu jelas bahwa petahana melanggar dan dinyatakan diskualifikasi. Akan tetapi putusan yang dilakukan teman-teman dinyatakan tidak terpenuhi atau tidak terbukti” kata Irpan [Anasril Azwar]