Kejati Beri Sinyal Segera Tetapkan Tersangka Kasus Benteng

Kejati Beri Sinyal Segera Tetapkan Tersangka Kasus Benteng

Diposting: 16 May 2018

Kota Bengkulu, BI - Konsorsium LSM Bengkulu mendatangi Kejati Bengkulu menemui Aspisus Kejati Bengkulu, Rabu (16/5/2018) untuk mempertanyakan progres penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hasil temuan BPK tahun 2016, yang diduga merugikan negara Rp 9 miliar.



Konsorsium LSM Bengkulu mendesak segera ditetapkan tersangka terhadap dua surat perintah penyidikan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Dua Sprindik tersebut diduga untuk indikasi kerugian Negara di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkulu Tengah dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bengkulu Tengah.



Kepada Indo Barat, Rabu (16/5/2018), Syaiful Anwar mengatakan hasil hearing dengan Aspidsus Kejati Bengkulu, dalam waktu dekat segera ditetapkan tersangka terhadap  dua instansi di Kabupatan Bengkulu Tengah tersebut.



“Hasil pertemuan dengan Aspidsus Kejati, kami yakin Kejati serius dalam penuntasan kasus ini, kita juga melihat ada signal akan segera ditetapkan tersangka dalam kasus ini.” Ungkap Syaiful



Syaiful menambahkan, dalam hearing tadi juga terekspos, selain kasus dua instansi tersebut, Kejati juga diminta untuk membidik dugaan kasus Pematangan lahan, Pembukaan jalan dua jalur di Dinas PUPR Bengkulu Tengah dan proyek Taman Wisata di BLH Bengkulu Tengah masing-masih dikerjakan tahun 2016.



“Selain kasus 9 miliar, kejati juga diminta membidik tiga kasus masing-masing Pematangan lahan Pembukaan jalan dua jalur dan Taman Wisata ketiganya masih di tahun 2016 dan masih di Kabupaten Bengkulu Tengah.” tambah Syaiful



Hal senada dikatakan Sadikin Ali, yang menyatakan akan serius mengawal kasus ini hingga tuntas. 



“Dan bukti keseriusan kami dari Konsorsium LSM Bengkulu kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, rangkum dan dilimpahkan sampai ke tingkat ke Pengadilan” tegas Sadikin.



Aspidsus Kejati Bengkulu, Hendri Nainggolan dalam hearing tesebut, mengapresiasi Konsorsium LSM Bengkulu yang concern dalam penuntasan kasus korupsi dan mendukung jalannya pemerintahan yang bersih di Provinsi Bengkulu.



“Kejaksaan mengapresiasi pemuda Bengkulu, khususnya dari Konsorsium LSM Bengkulu yang terus mensupport kami dalam penanganan beberapa kasus, dan yang peduli tehadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. “ ujarnya.



"Sebelumnya Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Henri Nainggolan pada jumat (4/5) lalu mengatakan pihaknya telah mengeluarkan 2 buah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus dugaan korupsi di Pemkab Benteng.



Terkait penyidikan tersebut diperoleh dari hasil pendalaman pada tahap penyelidikan dan pihaknya menemukan banyak kejanggalan di dua intansi tersebut.



“Jadi kita pecah menjadi dua jalur dan dua penyidikan, dalam penyelidikan kita sudah simpulkan bahwa ini dua perbuatan,” tukasnya.



Henri menegaskan, dalam waktu satu hingga dua minggu kedepan, kemungkinan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab menurutnya kasus ini sudah cukup terang karena sudah ada temuan BPK.



Sebelumnya, pihak Kejati Bengkulu juga sudah memanggil beberapa pejabat di Pemda Benteng untuk dimintai keterangan.



Reporter: Freddy Watania

Editor : Riki Susanto