Kejanggalan Lelang Proyek Irigasi Lubuk Langkap: Pemenang lelang Pernah TGR, Harga Penawaran Lebih Tinggi dari HPS

Kejanggalan Lelang Proyek Irigasi Lubuk Langkap: Pemenang lelang Pernah TGR, Harga Penawaran Lebih Tinggi dari HPS

Gambar

Diposting: 02 Feb 2021

Kantor ULP Bengkulu Selatan, Foto: Dok



Indo Barat – Pengumunan pemenang lelang paket proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Air Nipis Lubuk Langkap yang digelar ULP  Bengkulu Selatan menyisahkan banyak kejanggalan. Mulai dari nilai HPS yang tiba-tiba berubah hingga pemenang lelang CV. Sinar Akbar Utama yang diduga bermasalah.



ULP Bengkulu Selatan awalnya mengumukan pemenang lelang proyek milik Dinas PUPR itu dengan HPS senilai Rp 950.815.072,72 dengan harga penawaran terkoreksi senilai Rp 1.565.004.005,87. 



Angka HPS tersebut menjadi janggal karena HPS lebih rendah dari harga penawaran terkoreksi hingga mencapai Rp 600 juta lebih. Namun, selang beberapa jam pihak ULP Bengkulu Selatan langsung melakukan revisi sehingga HPS menjadi Rp 1.598.482.499,41. 



Ketua Pokja 1 ULP Bengkulu Selatan, Ready Ricardo membenarkan kesalahan itu. Ready beralibi, kesalahan nilai HPS disebabkan oleh faktor human error (kesalahan manusia). “kita cuma copy paste dari lokasi lain” ujar dia dengan nada santai.



Penetapan CV. Sinar Akbar Utama sebagai pemenang lelang juga janggal lantaran perusahaan tersebut sempat bermasalah saat mengerjakaan paket proyek pembangunan Pasar Nanjungan di Dinas Perindagkop Bengkulu Selatan tahun 2018 lalu. 



CV. Sinar Akbar Utama selaku kontraktor pada proyek itu pernah diminta untuk mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai puluhan juta rupiah. Masalahnya, TGR itu baru dilunasi pada 20 Januari 2021 atau saat proses lelang proyek jaringan Irigasi D.I Air Nipis Lubuk Langkap sedang berlangsung. 



Kasubag Umum dan Evlap Inspektorat Bengkulu Selatan, Titi mengatakan, TGR atas nama CV. Sinar Akbar Utama baru dilunasi pada tanggal 20 Januari 2021 lalu.“Sudah lunas dan benar tanggal 20 Januari 2021, itu sudah kami cek lansung rek koran” kata dia



Terkait ini, Ready Ricardo kembali beralibi. Dia mengaku tidak tahu menahu soal status CV. Sinar Akbar Utama yang pernah dituntut ganti rugi. “TGR baru tahu dari postingan FB dan cerita awak media. Kalau sekarang keputusan nasib lelang ini sudah ranah PPK” kata Ready, Senin, (01/02/2021)



Deky Spektory, Koordinator BPAN Bengkulu Selatan menyebut, indikasi kongkalingkong dalam proses lelang proyek tersebut sangat kental. Kesalahan angka HPS pada tayangan pengumunan pemenang lelang seharusnya tidak terjadi karena lembar pengumuman ditandatangani 5 orang panitia.



“Masa human error, kan yang tandatangan 5 orang, tidak mungkin tidak ada yang cek dulu. ULP itu lembaga negara yang produknya juga produk hukum yang bersifat mengikat, tidak bisa direvisi tanpa melalui mekanisme. Apalagi diedit terus ditandatangani lagi” kata Deky



Namun, yang paling fatal menurut Deky, penunjukan CV Sinar Akbar Utama sebagi pemenang lelang. Yang mana perusahaan tersebut seharusnya gagal pada saaat verifikasi administrasi karena belum mengembalikan TGR pada saat proses lelang berlangsung. 



“Menurut data LPSE Bengkulu Selatan, proses lelang proyek tersebut dimulai pada tanggal 6 Januari 2021 dan evaluasi administrasi dilakukan pada tanggal 14 Januari 2021. Artinya saat itu sudah tahu mana perusahaan yang administrasinya lengkap dan tidak bermasalah. 



Perusahaan ini baru mengembalikan TGR pada tanggal 20 Januari 2021 harusnya gugur saat evaluasi administrasi tapi malah ditunjuk sebagai pemenang. Artinya ada praktek yang tidak sehat. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kejanggalan ini” kata Deky.



Reporter: Yon Maryono

Editor: Usmady Dianto