Reskan Effendi Pastikan Gugat KPU Bengkulu Selatan

Diposting: 14 Sep 2024
Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi, Foto: Dok/KPU Bengkulu Selatan
Indo Barat - Reskan Effendi atau yang akrab disapa Pak Bowo bakal gugat KPU Bengkulun Selatan usai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan. Pernyataan itu disampaikan langsung kuasa hukum Reskan Effendi, Sasriponi Bahrin Ranggolawe saat dikonfirmasi, Minggu, (14/9/24) malam.
Dikatakan Sasriponi, KPU Bengkulu Selatan telah gagal memahami PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan. Seharusnya Reskan Effendi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon karena telah melewati masa tunggu lebih dari 5 tahun.
“Bahkan klien saya ini sudah lebih dari 1 bulan jika dihitung sejak dinyatakan bebas. Jadi jangan mengada-ada, ini sama saja mereka sudah gagal memahami aturan. Kalau memang tidak memahami sebaiknya mereka diganti saja dan kami pastikan gugat” kata Sasriponi.
Dijelaskan Sasriponi, Reskan Effendi telah dinyatakan bebas lebih dari 5 tahun bahkan sejak sebelum proses pendaftaran. Terkait syarat adminstrasi, PKPU justru menegaskan tidak terikat dengan surat keterangan dari Kementrian Hukum dan HAM dan lain-lain.
“Kalau soal bebas bersyarat seharusnya KPU belajar dari yuresprudensi yang sudah ada. Ini serupa dengan apa yang terjadi dengan Pak Agusrin yang mencalonkan pada Pilgub 2020 lalu, persoalannya sama. Faktanya Pak Agusrin bisa mencalonkan diri” kata Sasriponi.
Lebih jauh disampaikan Sasriponi, dipilih dan memilih adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi. Eksistensinya tidak boleh dipangkas siapa pun termasuk oleh KPU.
“Negara ini negara hukum, kita harus tunduk dan patuh. Hak seseorang untuk mencalonkan diri tidak boleh dikebiri tanpa alasan hukum yang jelas. Apalagi karena gagal dalam memahami aturan itu sendiri. Ini sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi kita” papar Sasriponi.
Sebelumnya KPU Bengkulu Selatan dalam surat pengumuman Nomor: 437/PL.02.2-Pu/1701/2024 menyatakan Reskan Effendi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon bupati Bengkulu Selatan Pilkada 2024. Tertulis dalam keterangan Reskan Effendi adalah mantan narapidana.
Reskan Effendi yang berpasangan dengan Faizal Mardianto adalah salah satu pasangan bakal calon dari 4 pasangan bakal calon yang diverifikasi oleh KPU Bengkulu Selatan.
Tiga kandidat lainnya yakni Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, Elva Hartati-Makrizal Nedi dan Rifai-Yevri Sudianto dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Reporter: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Usai Pilkada Serentak, Bawaslu Lebong Gelar Penguatan Kapasitas Pengawas Ad Hoc
19 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025