Kasus Pencabulan di Rimbo Pengadang Terkendala Waktu

Diposting: 05 Jul 2019
Foto Ilustrasi
Lebong,BI – Kasus cabul anak dibawah umur (2,5 tahun ) di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, hingga kini belum terungkap. Padahal kejahatan a susila ini sudah di laporkan pihak keluarga korban, sejak 29 Oktober 2018 lalu.
Menurut EV (36 tahun) ibu korban, pihaknya sudah melaporkan hal ini ke Polres Lebong. Dirinya berharap, agar kasus dugaan pencabulan putrinya ini bisa cepat terungkap. Dirinya menuntut keadilan bagi putrinya yang masih kecil.
Laporan dugaan pencabulan putrinya ujar EV, sudah diserahkan ke Polres Lebong, Diterima sejak tanggal 29 Oktober 2018 lalu, Ini tertera di Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) yang ia simpan.
Dilansir dari sahabatrakyat.com, EV menceritakan kronologis sebelum laporan dugaan pencabulan ini sampai ke Polres Lebong, Saat itu putrinya dibawa oleh suaminya yang memang telah pisah rumah. Hingga suatu hari, buah hatinya itu dikembalikan oleh anak tirinya, yang tinggal bersama suaminya . Ini usai diminta oleh dirinya sendiri.
Sekira satu jam korban diantar, anaknya mendadak merintih kesakitan. Badannya gemetaran. EV lantas memeriksa korban, hingga ia melihat kondisi alat kelaminnya yang dikeluhkan sakit oleh korban.
Tampak kondisinya lecet, merah, bengkak dan memar. “Kemaluan korban itu juga jauh berbeda dengan anak sebayanya saat dibandingkan. Akhirnya saya bawa dia ke Bidan Desa Octa. Oleh Bidan, saya disarankan bawa korban untuk di visum ke RSUD Curup”, jelas EV, Sabtu (29/6/2019).
Hasil visum di RSUD Curup didapati keterangan Dokter Forensik RSUD Curup, adanya luka memar pada bibir kecil alat kelaminnya koban, pada arah jam lima hingga jam tujuh, dengan bentuk tidak teratur. Batas tidak tegas, warna merah, terdapat tiga buah robekan pada selaput dara bentuk ‘V’ tidak sampai dasar dengan warna lebih merah dari jaringan sekitar.
“Ternyata, anak saya memang dicelakai atau dicabul. Itu yang aku tahu dari forensik Marlis Tarmisi bilang luka kemaluannya 1jm’5jm’9jm”, kata EV yang akan melakukan upaya hukum, meskipun hingga kini pelakunya belum ditangkap.
EV kini tampak bingung berbaur sedih saat melihat perubahan sikap dan karakter anaknya kini yang berubah.“Kini ia lebih suka memaksa dan suka nyinyil”, ungkapnya, sembari berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap kejahatan ini.
“Aku mau pelakunya terungkap. Aku mau keadilan untuk anak aku”, kata ibu korban dengan suara tinggi.
Polisi Ada Kendala
Polres Lebong saat dikonfirmasi kasus ini memastikan, kasus a susila tetap akan diproses. Kapolres Lebong AKBP Andree Gahma Putra melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Teguh Ari Aji menjelaskan, selama delapan bulan terakhir, upaya pengungkapan kasus itu sudah dilakukan. Seperti pemeriksaan para saksi dan alat bukti.
Untuk menetapkan tersangkanya, polisi masih terkendala, terkait penetapan waktu dan tempat kejadian perkara.
“Kalau untuk terduga pelaku, memang tidak jauh dari dua orang itu. Antara bapak dan anaknya itu. Hanya saja, kita belum bisa memastikan tempat dan waktunya itu”, tegas Teguh, Selasa (2/7/2019).
Pihak kepolisan kata Teguh, akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Ini untuk meminta pertimbangan, apakah bukti yang telah terkumpul saat ini sudah cukup atau bisa dilakukan pengajuan atau tidak. Jika tidak, akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. “Kepada pihak kejaksaan yang baru, kita coba sondingkan lagi, apakah itu bisa apa tidak. Kalau memang bisa, maka dinaikkan ke tingkat penyidikan”.
Pendampingan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DPPAKKB) Kabupaten Lebong mengakui, penanganan kasus ini harus tuntas, dengan terungkapnya pelakunya. Jika tidak, maka bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dalam penanganann kasus A susila.
“Secara pribadi, saya khawatir kepercayaan masyarakat dengan keahlian kita yang memegang jabatan mulai menurun. Karena ketidakberdayaan kita dalam melaksanakan tugas belum tuntas”, ungkap Jusmani, Kepala Bidang Pencegahan, Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Dalam kasus dugaan cabul yang menimpa anak EV yang masih berumur 2,5 tahun itu katanya, pihaknya sudah memberikan pendampingan sejak awal. Koordinasi terus dilakukan. Pihaknya hanya pendampingan saja. (007)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Polres Lebong Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT Humas Polri ke-73
29 Oct 2024
-
Polres Lebong Adakan Simulasi Pengamanan Wilayah Jelang Operasi Mantap Praja Nala 2024
16 Aug 2024
-
Polres Lebong Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur
09 Aug 2024
-
Polres Lebong Umumkan Hasil Operasi Patuh Nala 2024, Terbanyak Tidak Miliki SIM dan STNK
29 Jul 2024
-
Operasi Antik Nala 2024 Polres Lebong: Ciduk 3 Tersangka, Sosialisasikan Bahaya Narkoba
11 Jul 2024