Jalan Adam Malik Membahayakan, Konsorsium Ancam Pidanakan Pemprov Bengkulu

Jalan Adam Malik Membahayakan, Konsorsium Ancam Pidanakan Pemprov Bengkulu

Diposting pada January 25, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

InteraktifNews – Beberapa minggu lalu jajaran Polda Bengkulu sempat melakukan aksi simpatik menambal sulam jalan Hibrida Raya milik Pemprov Bengkulu. Aksi itu dipimpin langsung mantan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung karena banyak menerima laporan dari masyarakat tentang kondisi Jalan Hibrida. 

Jalan milik Pemprov Bengkulu memang sedang menjadi pusat perhatian terutama jalan yang terbentang di wilayah Kota Bengkulu. Jalan milik pemprov banyak mengalami kerusakan terutama lobang-lobang yang bertaburan di badan jalan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan jalan yang dikelolah Pemkot Bengkulu yang mayoritas mulus. 

“Jalan Adam Malik sangat berbahaya terutama saat hujan, genangan air menutupi lobang yang bisa memicu kecelakaan, sepanjang jalan Adam Malik dari simpang polda menuju pagar dewa lobang dimana-mana. Pertanyaan besarnya kemana dana pemeliharaan yang setiap tahun dianggarakan, dananya miliaran rupiah” Kata Zunarwan Hadidi, Koordinator Kajian Strategis Konsorsium LSM Bengkulu, Jumat, (25/01/2019)

Titik terparah kerusakan Jalan Adam Malik terdapat di depan Rumah Makan Sabana, depan toko El Jhon kiri-kanan, dan sebelum simpang Pagar Dewa. Kerusakan sudah memakan setangah dari badan jalan. Akibatnya pada titik-titik itu pengendara harus saling berdempet ketika melewati Jalan Adam Malik.
 
“ini soal kinerja, harusnya pemprov cepat tangap dengan kondisi jalan yang jelas-jelas menjadi arus utama masyarakat, mana dinas PU masa nggak lihat atau pura-pura tidak tahu, sudah sering kecelakaan disini itu akibat jalan yang rusak, jangan main-main PU bisa dituntut pidana karena lalai pada tangungjawab? Jelas Zunarwan

Selain jalan Adam Malik kerusakan jalan milik Pemprov Bengkulu Bengkulu juga terjadi di ruas jalan Mayjen Sutoyo Tanah Patah, Jalan Natadirja KM 6,5, Jalan Cintandui Lapangan Golf, Jalan Hibrida Raya depan RS UMMI. 

“kami sedang melakukaan pendataan kondisi kerusakan jalan milik pemprov terutama yang ada di Kota Bengkulu berikut data kecelakaan yang disebabkan karena jalan rusak, bukan tidak mungkin ini akan bawah ke ranah hukum” ancam Dedi

Ketentuan pidana yang dimaksud konsorsium terkait kelalain penyedia transportasi masyarakat yang dalam hal ini pemprov Bengkulu, Dinas PUPR. Pasal 24 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dalam hal ini yang dimaksud penyelenggara adalah Pemprov Bengkulu, Dinas PUPR. 

“kalau dinas PU tidak segera memperbaiki jalan-jalan itu jangan salahkan kalau nanti masyarakat menutut ganti rugi dan ingat disitu juga memuat tentang ketentuan pidana, kami dari lembaga bisa saja memfasilitasi masyarakat untuk gugatan class action” Tutup Zunarwan

Reporter : Anasril Azwar
Editor : Riki Susanto 
 

Kategori: Daerah