Ini Syarat bagi Guru Honorer Penerima Bantuan Rp 1,8 Juta dari Pemerintah

Ini Syarat bagi Guru Honorer Penerima Bantuan Rp 1,8 Juta dari Pemerintah

Gambar

Diposting: 18 Nov 2020

Guru honorer di Bengkulu Utara saat poto bersama dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Minggu, 09 Februari 2020, Poto:Dok/Humas Pemprov Bengkulu



Interkatif News - Pemerintah terus berupaya menanggulangi dampak wabah COVID-19 kepada seluruh sektor lapisan masyarakat termasuk kepada tenaga kependidikan seperti guru dan dosen honorer, penjaga sekolah, tenaga administrasi, dan tenaga laboratorium. Melalui Kemendikbud, pemerintah resmi meluncurkan program BLT subsidi gaji atau BLT subsidi upah (BSU) hingga Rp 1,8 juta per orang yang diberikan sekaligus sebanyak 1 kali.



Syarat yang diwajibkan sangat mudah. Dikatakan Mendikbud Nadiem Makarim, pemerintah dalam menyalurkan bantuan selalu menyederhanakan persyaratan sehingga memudahkan bagi penerima. 



"Kami di Kemendikbud setiap memberikan bantuan sosial atau bantuan pendamping selalu mengutamakan kesederhanaan. Sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya," kata Mendikbud Nadiem Makarim dilansir dari akun Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020).



Calon penerima subsidi upah ini harus memenuhi sejumlah syarat antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja, dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.



“Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita” kata Mentri Nadiem



Ia berharap bantuan subsidi upah tersebut dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik mulai dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, hingga tenaga administrasi non-PNS.



Nantinya, subsidi upah ini akan disalurkan kepada 162.000 dosen Perguruan Tinggi Negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik negeri dan swasta, dan 237.000 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. 



Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan pandemi COVID-19 merupakan bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian dan juga pendidikan. 



“Khusus pendidikan, pembelajaran tiba-tiba harus dilakukan secara daring. Oleh sebab itu, kita keluarkan langkah-langkah membantu. Kemudian kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU [Bantuan Subsidi Upah] bagi mereka,” terang Menkeu



Reporter: Iman SP Noya

Editor: Riki Susanto