Empat Pria Ditangkap Polisi di Ipuh, 10 Paket Sabu Diamankan

Gambar

Diposting: 31 Oct 2020

Konferensi Pers Oleh Polres Mukomuko. Jumat, 30 Oktober 2020. Foto/Dok 



Indo Barat – Ungkap perkara tindak pidana diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sat Res Narkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu pada dini hari Senin yang lalu (26/10) berhasil mengamankan empat orang pria warga Kecamatan Ipuh.



“Bermula dari adanya informasi masyarakat yang merasa curiga, kita kemudian menurunkan tim Gabungan Polres dan Polsek Mukomuko Selatan untuk melakukan tindakan penyelidikan” ungkap Kabag OPS Polres Mukomuko Kompol Hasbi didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Teguh Budiyanto, SE, saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media siang hari kemarin Jumat (30/10/2020).



Lanjutnya, empat orang terduga pelaku yakni OF alias Na (21), AI alias Ac (22), Sa (22) dan Ya (35) ditangkap saat sedang pesta atau menggunakan narkoba jenis sabu secara bersama-sama dibelakang Rumah Desa Sibak Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.



"Dari kegiatan ini, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 10 Paket kecil Narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam Plastik ‎bening, ‎1 Unit Timbangan elektrik, 1 Unit alat Hisap Sabu, ‎5 Bungkus Besar Plastik klip, ‎2 Buah kotak senter, ‎1 Unit HP merk OPPO F9, ‎2 Unit HP Merk Samsung, 1 Unit HP merk Nokia, ‎1 Bungkus cottonbud (Digunakan untuk bersih kaca pirek), " tambah Kabag Ops Polres Mukomuko.



" Juga diamankan 1 unit kotak yang berisi 5 Buah kaca Pirek, 2 plastik klip, 1 buah gunting, 1 buah lisau, 4 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,-, 2 lembar catatan transaksi narkoba, 1 paket sedang narkoba jenis sabu, ‎1 buah pipet Aqua dan ‎1 buah korek api yang saat ini bersama para terduga pelaku telah diamankan di polres Mukomuko untuk dilakukan proses lebih lanjut, " sampainya. (**)



Editor: Alfridho AP