Dugaan Penggelapan Gaji ASN Kepahiang Berlanjut ke Polda

Dugaan Penggelapan Gaji ASN Kepahiang Berlanjut ke Polda

Diposting: 15 Jul 2018

Kota Bengkulu, BI – Kasus dugaan penggelapan gaji ASN Pemkab Kepahiang terus berlanjut. Tadi pagi, Nur Rohim, ASN Pemkab Kepahiang melaporkan saudara LD yang juga berprofesi sebagai ASN di Pemkab Kepahiang ke Polda Bengkulu. Kali ini dengan pasal pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Minggu, (15/07/2018)



Sebelumnya Nur Rohim juga telah melaporkan saudara LD bersama-sama dengan AT ke Polres Kepahiang dengan dugaan penggelapan gaji ke 14 (THR) senilai 3,6 juta. Dalam laporanya Nur Rohim menyebut keduanya telah melakukan penggelapan gaji miliknya dengan cara mencairkan gaji tanpa sepengetahuan dirinya. 



“Ya barusan saya selesai dari Polda, melaporkan kembali saudara LD karena telah mencemarkan nama baik saya, dengan menyebut sengaja mengambil gaji saya karena saya memiliki hutang denganya ratusan juta, pernyataan itu dimuat di media massa, itu bohong dan sama sekali tidak benar”  Ujar Nur Rohim ketika ditemui media ini seusai melapor ke Polda Bengkulu. 



Sebelum melapor ke Polda Bengkulu, Nur Rohim 3 hari yang lalu telah melayangkan surat somasi kepada LD. Dalam somasinya Nur Rohim meminta saudara LD untuk mencabut pernyataanya di salah satu media lokal yang menyebut Nur Rohim memiliki hutang ratusa juta rupiah. Lantaran somasi tidak diindahkan, Nur Rohim pun melaporkan LD ke Polda Bengkulu.



“saya sudah somasi dengan jangka waktu 3 X 24 jam namun yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik, hari ini batas waktu terkahir surat somasi saya, makanya saya laporkan, saya melapor ke Polda karena kebetulan saya sedang pulang ke Bengkulu” Tegas Nur Rohim.  



Kasus ini bermula sesaat sebelum lebaran tahun 2018 lalu. Nur Rohim mendapat kabar dari saudara Agus Toni, ASN Pemkab Kepahiang yang bertugas sebagai juru bayar gaji di Setda Kepahiang. Agus Toni menyampaikan kepada Nur Rohim via pesan Whatsapp kalau gaji ke 14 milik Nur Rohim telah diambil oleh LD yang juga berprofesi sebagai ASN di salah satu OPD Kepahiang. 



Mendapat kabar tersebut Nur Rohim belum langsung bereaksi, Nur Rohim masih menunggu itikad baik dari pihak-pihak yang diduga menggelapkan gajinya. Namun, itikad baik sama sekali tidak ditunjukan oleh pihak-pihak yang diduga menggelapkan gaji tersebut. Pasca lebaran, barulah Nur Rohim melapor ke Polres Kepahiang. Dalam laporanya Nur Rohim menyematkan pasal penggelapan yang diduga dilakukan oleh AT selaku juru bayar gaji dan LD yang diduga mengambil gaji. Laporan ini masih diselidiki oleh Polres Kepahiang. 



Tidak hanya laporan ke Polres, Nur Rohim juga melaporkan AT dan LD ke Inspektorat Kepahiang dengan dugaan pelanggaran kode etik selaku ASN. Namun, pasca dilaporkan, AT sudah membuat surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis. AT meminta maaf kepada Nur Rohim atas kelalaiannya selaku juru bayar gaji. 



Namun, berbeda dengan LD yang mengatakan kalau gaji tersebut sengaja diambil lantaran Nur Rohim memiliki hutang ratusan juta dengannya. Atas pernyataan LD yang termuat di Koran Radar Kepahiang tanggal 10 Juli 2018 tersebut Nur Rohim melayangkan somasi kepada LD. 



Reporter : Riki Susanto 

Editor : Freddy Watania