Wilson ke Pansel JPT Pemkot: Ikuti Aturan, Jangan Loloskan Peserta Tak Cukup Syarat

Diposting: 07 Apr 2020
Pengumuman lelang JPT Kota Bengkulu, Poto:Dok
Indo Barat – Wilson, SE kembali menyoroti kinerja pemerintahan Kota Bengkulu. Pengamat Pembangunan yang juga mantan ASN Pemkot tersebut kali ini mengingatkan Pansel Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pemkot untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan JPT.
Lelang Jabatan yang dibuka pada 20 Maret lalu itu menurut Wilson, sejauh ini tidak ada permasalahan namun demikian Pansel tetap harus mempedomani syarat dan ketentuan yang telah disusun Pansel sebelumnya. Syarat-syarat tersebut kata Wilson, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Permen PAN RB No 13 Tahun 2014 dan berlaku bagi seluruh daerah.
“Pertama persyaratan tersebut dibuat sesuai dengan ketntuan perundangan-undangan yang berlaku, kedua tidak diskriminatif, yang ketiga persyaratan tersebut disusun bertujuan untuk mencari pejabat atau kepala OPD yang benar-benar mampu untuk mengisi jabatan yang diperlukan. Jadi harus tetap merujuk pada aturan tersebut, jangan sampai merubah aturan di tengah jalan apalagi bertujuan untuk meloloskan calon tertentu” kata Wilson, Senin malam, (07/04/2020)
Sambung Wilson, beberapa persyaratan yang tercantum di pengumuman diantaranya harus memiliki integritas, sudah Diklat PIM 3, rekam jejak seperti tidak bermaslaah hukum baik umum maupun pidana korupsi
“Jangan sekali-sekali meloloskan orang-orang yang mendaftar tapi tidak memenuhi persyaratan atau merubah persyaratan untuk meloloskan pendaftar tertentu karena ini sudah terpantau, persyaratan diawal kita sudah sama-sama tahu. Bagiamana kita mendapatkan hasil yang bagus kalau prosesnya tidak bagus” ujar Wilson
Wilson juga mengingatkan, agar proses lelang jabatan terbebas dari praktek kolusi dan nepotisme yang kemudian akan menciderai proses lelang jabatan di pemkot.
“Kami sangat mengharapkan proses lelang jabatan ini menghasilkan pejabat-pejabat yang memang berintegirtas dan memiliki kapasitas untuk berkerja. Kami tidak akan segan-segan akan membawa ke proses hukum apabila proses lelang ini tidak dilakukan sebagaimana mestinya” tutup Wilson
Untuk diketahui, pada 20 Maret 2020 lalu Pemerintah Kota Bengkulu melalui Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk 9 posisi kepala OPD Yaitu: Kepala Dinas PUPR, Kepala Inspektorat, Kepala Bapelitbang, Kepala Dinas Kominfosan, Kepala Dinas Pariwista Kota Bengkulu, Kasatpol PP, Kepala BKPP, dan Kepala Dinas Sosial.
Menurut jadwal dalam pengumuman Nomor: 01/PANSEL/JPT/2020 pendaftaran akan ditutup pada 7 April 2020.
Reporter: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024
-
Catat! Ini Jadwal Pencairan PIP
13 Dec 2024
-
Serahkan DIPA TA 2025, Plt Gubernur Fokus Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
13 Dec 2024
-
Edukasi Keuangan untuk ASN Pemprov Bengkulu
12 Dec 2024
-
Studi Tiru ke Bali, Diskominfotik Perkuat Kinerja Sektor Publikasi dan Digitalisasi
12 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
Tidak ada artikel terkait berdasarkan tags.