Dikerjakan Pihak Ketiga, Proyek Dana Desa Tebat Kubu Terindikasi Rugikan Negara

Dikerjakan Pihak Ketiga, Proyek Dana Desa Tebat Kubu Terindikasi Rugikan Negara

Gambar

Diposting: 04 May 2021

Kondisi jalan Lapen dibiayai dari anggaran dana desa Tebat Kubu Tahun 2020 yang dikerjakan pihak ketiga, Foto: Dok/Yon Maryono



Indo Barat – Beberapa tujuan dasar dana desa adalah memberikan akses, meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga, dan menurunkan pengangguran, hal ini tertuang dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa, PP No 8 tahun 2018 tentang Dana Desa, dan PMK No 50 /PMK.07/2017. 



Menurut peraturan tersebut, salah satu indikator untuk mencapai tujuan itu salah satunya proyek dana desa dikerjakan secara swakelola.  Secara teknis proyek dana desa dikerjakan sendiri oleh masyarakat setempat melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).



Hal berbeda yang terjadi di Desa Tebat Kubu, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, proyek jalan lapen yang dibiayai Dana Desa Tebat Kubu tahun 2020 lalu dikerjakan oleh pihak ketiga.

 

Sekdes Desa Tebat Kubu, Tedi Erzan beralasan penunjukan pihak ketiga itu karena masyarakat setempat tidak sanggup mengerjakan. 



“Pekerjaan Jalan Lapen Tahun 2020 tersebut memang kita serahkan sepenuhnya kepihak ketiga atas nama Anggi, bagi kami boleh saja pekerjaan DD dipihak ketigakan ketika masyarakat tidak sanggup” ujar Erzan Tedi, Senin lalu, (02/04/2021). 



Namun, lebih lanjut Erzan Tedi tidak menjelaskan lebih lanjut alasan tersebut dan menyarankan untuk meminta keterangan langsung ke Pjs Kades dan TPK Desa Tebat Kubu.



Anggi selaku pihak ketiga yang ditunjuk membenarkan dirinya mengerjakan proyek. Menurut Anggi proyek itu Ia kerjakan dengan kontrak Rp 140 juta. 



"Ya benar kita selaku pelaksana kegiatan Jalan Lapen Desa Tebat Kubu tahun 2020 dengan nilai kontrak kerja  dengan Saya sebesar Rp.140.000.000” ujar Anggi saat dikonfirmasi via telepon.



Bahkan Anggi mengatakan telah memberikan sejumlah uang kepada pihak Pemerintah Desa sebagai tanda ucapan terimakasih. “Ya ada Saya kembalikan ke pemerintah desa sebesar Rp 13 juta kurang lebih" terang Anggi 



Reporter: Yon Maryono