Calon Sekda Harus Clear Syarat dan Bebas Masalah Hukum
Featured Image

Calon Sekda Harus Clear Syarat dan Bebas Masalah Hukum

Diposting pada December 19, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Mirza Yasben, pengamat politik pemerintahan Universitas Bengkulu, Poto:Dok

Indo Barat – Calon sekda harus benar-benar proper terutama harus memenuhi syarat-syarat yang dituangkan dalam PP No 11 Tahun 2017 dan syarat turunan yang dibuat oleh pansel JPT di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu. Sekda adalah jabatan tertinggi dalam tatanan birokrasi tentu dibutuhkan sosok yang benar-benar memiliki kompetensi yang sangat mumpuni, utamnya clear syarat dan bebas hukum dan yang terpenting harus mampu menjaga netralitas ASN menjelang tahun politik 2020. 

Demikian disampaikan pengamat politik pemerintahan dari Universitas Bengkulu (Unib) Mirza Yasben saat dimintai tanggapannya terhadap proses seleksi Jabatan sekda Provinsi Bengkulu yang saat ini sedang berjalan, Kamis, (19/12/2019)

Mirza menjelaskan seleksi terbuka adalah wadah untuk mendorong reformasi birokrasi yang akhir-akhir ini sedang digalakan. Ia menyebut, agenda reformasi birokrasi tidak hanya berbicara soal pemangkasan struktur tapi lebih dari itu reformasi brokrasi bermakna lebih luas bagaimana menciptakan ASN dan pejabatan birokrasi yang benar-benar kapabel dan kompeten.

“Catatanya saya, pertama birokrat itu harus bersih tidak terpapar dengan masalah hukum, baik itu tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum lain, bersih adalah gambaran profesionalitas seseorang. Kalau nama seseorang itu sudah terseret kemana-mana itu berbahaya dan sangat rentan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum. 

Ini berlaku juga untuk calon sekda yang sebentar lagi akan dipilih, dari 7 nama tersebut saya melihat ada sosok yang memiliki rekam jejak bersih dan memiliki integritas serta berpengalaman dan layak untuk menduduki jabatan sekda tapi dalam kapasistas saya sebagai akademisi tidak mungkin saya sebut nama, itu tidak etis, silahkan pansel yang menentukan keputusan” kata Mirza 

Lanjut Mirza, kisi-kisi sosok calon sekda yang baik paling utama adalah memenuhi syarat dimintakan tim pansel dan aturan lain tentang jabatan sekda. Mirza mencontohkan, calon sekda harus memiliki pengalaman minimal 7 tahun kumulatif artinya tidak terputus dan sedang menduduki atau pernah menuduki jabatan fungsional tertentu dengan jenjang ahli utama minimal 2 tahun. 

“Dari syarat itu, kan mudah saja menginventaris siapa dari ketujuh nama itu yang paling memenuhi syarat, kalau tidak memenuhi syarat-syarat teknis seperti itu saya pikir pansel harus mengugurkan karena pansel wajib mentaati aturan yang dibuatnya sendiri dan tidak mungkin unsur-unsur penilaian subyektif bisa membatalkan syarat utama yang jelas-jelas tertuang dalam aturan, bisa bermasalah mereka (pansel)” jelas Mirza

Selain memenuhi syarat teknis, kata Mirza, calon sekda juga harus memiliki kemampuan manejerial yang baik, Dikatakanya, tantangan sekda kedepan adalah menghadapi tahun politik 2020 yang mana pilgub juga akan diselenggarakan.

“Narasi netralitas birokrasi selalu mengisi headline ditengah pertarungan pilkada, mau tidak mau pejabat birokrasi harus bersentuhan dengan agenda politik apalagi status seorang sekda yang notbene-nya pejabat tertinggi birokrasi. Seorang sekda bisa saja melakukan intervensi struktural kepada ASN melalui kemasan-kemasan birokrasi yang akan berujung ke agenda politik. Nah, kondisi ini harus diantisipasi sejak awal, seorang sekda harus mampu memanajemen birokrasi dengan baik bagaimana memecah ruang birokrasi dengan ruang politik praktis dalam waktu yang bersamaan, tentu ini membutuhkan sosok yang benar-benar jeli cekatan dan punya pengalaman yang teruji” jelasnya

Terakhir, disampaikan Mirza, sekda harus mampu membantu kinerja pemerintah daerah dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur agar roda pembangunan bisa berjalan dengan baik. 

“Sekda yang lama diberhentikan salah satu faktornya soal kinerja yang kurang baik, nah ini kan tentu harus menjadi skala prioritas bagi pansel yang menangani proses ini. Pansel harus benar-benar fokus terhadap sosok yang diyakini memiliki kinerja baik, fase penilaian ini bisa saja subyektif tapi ada acuan yaitu laporan kinerja seseorang dari yang terus dimonitoring. Misalnya, apabila calon itu dari unsur kepala dinas, pansel bisa mereview kinerja dinas yang dia pimpin dan tingkat resistensi dinas tersebut ditengah masyarakat. Prinsipnya, seseorang birokrat harus dituntut inovatif dan memiliki kinerja baik namun tidak boleh keluar dari aturan karena mereka birokrat” tutup Mirza

Diketahui, terdapat 7 nama calon yang akan bertarung di arena jabatan sekda Provinsi Bengkulu, ketujuh nama tersebut sudah menjalani beberapa tahapan seleksi. Sesuai jadwal yang tertuang di laman http://seleksijpt.bengkuluprov.go.id/# besok , Jumat, 20 Desember 2019 pansel akan mengumumkan 3 besar calon sekda yang selanjutnya akan dikrim ke mendagri. Berikut ketujuh nama yang ikut seleksi:

  1. Ricky Gunarwan, Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu/Mantan Kepala Dinas Perkebunan 
  2. Syahroni, Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu 
  3. Herwan Antoni, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu/Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu
  4. Hamka Sabri, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu/Plt Sekda 
  5. Atisar Sulaiman, Kadispora Provinsi Bengkulu/Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
  6. Diah Irianti, Kepala BKD Provinsi Bengkulu. 
  7. Foritha Ramadhani, Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Bengkulu

Reporter: Riki Susanto 
Editor: Freddy Watania

Kategori: Pemerintahan