Bawaslu Rekom Kasus Mutasi Kaur ke KPU, Nasib Pencalonan Gusril Tunggu 7 Hari

Bawaslu Rekom Kasus Mutasi Kaur ke KPU, Nasib Pencalonan Gusril Tunggu 7 Hari

Gambar

Diposting: 30 Sep 2020

Petugas Bawaslu Kaur saat menyampaikan surat rekomendasi ke KPU Kaur, Rabu, 30 Oktober 2020, Poto:Dok 



Indo Barat – Kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan kandidat petahan Gusril Pausi lantaran mengganti kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Jon Harimol menjelang penetapan pasangan calon resmi direkomendasi Bawaslu Kaur ke KPU Kaur, Rabu, (30/09/2020)



Kasus ini telah bergulir sejak dua pekan lalu yang mencuat karena dilaporkan masyarakat ke Bawaslu kaur yang menduga mutasi itu melanggar ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah.



“Pada hari ini kami dari penasihat hukum pelapor telah menerima kabar, alahmdulailah hari ini Bawaslu Kaur teleh menyampaikan rekomendasi terkait laporan kita terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Gusril Pausi perihal pergantian jabatan Jon Harimol beberapa hari waktu lalu” kata Ahmad Kabul Karim, SH selaku kuasa hukum salah seorang pelapor.



Dikatakan Kabul, mutasi itu bertentangan dengan Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu larangan bagi kandidat petahana melakukan pergantian pejabat terhitung sejak 6 bulan tanggal penetapan calon dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi diskualifikasi sebagai calon sesuai ketentuan Pasal 5.  



Dengan demikian, pihaknya meminta KPU Kaur untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kaur paling lama 7 hari untuk memberikan keputusan. 



“Kita meminta ketegasan dari KPU untuk melakukan diskualifikasi calon nomor urut satu Gusril Pausi-Medi Yuliardi” tegas Kabul



Hal yang sama disampaikan Aprin Taskan Yanto selaku salah seorang pelapor yang mengatakan, rekomendasi dari Bawaslu kaur sudah sangat jelas karena kandidat petahana terindikasi melanggar ketentuan UU dengan  konsekuensi didiskualifikasi. 



“KPU sebagai pelaksana kegiatan pemilu ini tinggal memutuskan saja memplenokan itu saja karena itu preogratif KPU bahwa Gusril Pausi adalah diskualifikasi secara regualsi yang kami pahami sebagai pelapor” kata Aprin



Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo mengatakan, tugas Bawaslu Kaur hanya merekomendasikan seluruh dugaan pelanggaran baik administratif maupun pelanggaran lainnya ke pihak yang berwenang. Kalau yang bersifat administratif akan direkomendasi ke KPU.



“Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menyatakan seseorang diskualifikasi atau tidak kalaulah pelanggaranya bersifat administratif maka kita teruskan ke KPU dan itu sudah kita lakukan silahkan KPU menjalankan rekomendasi kami sesuai ketentuan perundang-undangan” kata Toni



Sementara itu, Komisoner KPU Kaur Radius mengkui sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kaur yang berisi dugaan pelanggaran administrasi salah satu pasangan calon peserta pilkada di Kabupaten Kaur. Radius turut membenarkan rekomendasi yang diterimanya terkait petahana Gusril Pausi.



Namun terkait dengan langkah apa yang akan diambil KPU Kaur, Radius enggan berkomentar lebih jauh karena keputusan KPU bersifat kolektif kolegial yang mengharuskan setiap keputusan harus dilakukan melalui mekanisme rapat pleno. 



“Di undang-undang itu kita diberi waktu 7 hari sejak diterimanya atau masuknya surat dari Bawaslu” jelas Radius.



Sebelumnya Sekda Kaur Nandar Munadi membantah kalaulah mutasi itu melanggar ketentuan perundang-undangan karena yang dilakukan Bupati Kaur bukan mutasi melainkan pemberian sanksi kepada pejabat. 



“Saudara Jon Harimol dijatuhi Sanksi atas ketidak patuhan yang bersangkutan atas permintaan klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten dipanggil 3 kali berturut-turut tapi tidak hadir tanpa keterangan dan juga tidak aktif mengikuti undangan kegiatan di DPRD Kabupaten Kaur. Terkait hal tersebut yang bersangkutan melanggar Disiplin Pegawai Negeri perlu dilakukan penjatuhan sanksi” kata Sekda [RS]